Beritabanten.com – Perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat menuntut para dai untuk tidak hanya memahami persoalan ibadah, tetapi juga mampu memberikan edukasi mengenai aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Literasi fikih muamalah dinilai menjadi bekal penting agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua I MUI Kota Tangerang Selatan, KH Hasan Mustofi, saat menjadi narasumber dalam Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Kota Tangerang Selatan yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, transformasi digital telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi. Mulai dari perdagangan melalui marketplace, pembayaran digital, layanan keuangan berbasis teknologi, hingga pemasaran melalui media sosial kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Kondisi tersebut harus diimbangi dengan pemahaman syariah agar aktivitas ekonomi tetap berlangsung secara halal, adil, transparan, dan membawa keberkahan.

“Dakwah pada era digital tidak hanya berbicara tentang ibadah mahdhah, tetapi juga memberikan bimbingan kepada umat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan syariat Islam. Kemajuan teknologi adalah keniscayaan. Namun, nilai-nilai fikih jual beli seperti kejujuran, keterbukaan, kerelaan kedua belah pihak, serta menghindari riba, gharar, dan penipuan harus tetap menjadi pedoman dalam setiap transaksi,” ujar KH Hasan Mustofi.

Ia menilai, dai memiliki posisi strategis sebagai pendidik sekaligus pemberi literasi syariah kepada masyarakat. Kehadiran para dai dibutuhkan untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai model transaksi digital agar masyarakat tidak terjebak pada praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Menurutnya, ekonomi digital saat ini mencakup berbagai sektor, mulai dari e-commerce, marketplace, financial technology (fintech), perbankan digital, sistem pembayaran elektronik, ekonomi kreatif berbasis digital, layanan transportasi berbasis aplikasi, hingga aktivitas pemasaran melalui media sosial.

Di sisi lain, kemudahan yang ditawarkan teknologi juga menghadirkan berbagai tantangan, seperti maraknya penipuan, penyalahgunaan data pribadi, informasi yang menyesatkan, transaksi yang tidak transparan, hingga munculnya model bisnis yang berpotensi mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), maysir (spekulasi), maupun praktik yang merugikan salah satu pihak.

Karena itu, KH Hasan Mustofi menegaskan bahwa prinsip-prinsip syariah harus tetap menjadi fondasi dalam setiap aktivitas ekonomi digital.

Kehalalan objek transaksi, kejujuran, keterbukaan informasi, kerelaan para pihak, keadilan, amanah, serta terhindar dari riba, gharar, maysir, penipuan, dan kezaliman merupakan nilai-nilai yang tidak boleh ditinggalkan meski teknologi terus berkembang.

Ia menambahkan, dakwah yang relevan dengan perkembangan zaman menjadi kebutuhan masyarakat modern.

Para dai diharapkan mampu menjelaskan persoalan-persoalan kontemporer dengan tetap berpegang pada Al-Qur’an dan sunnah sehingga umat memperoleh panduan yang benar dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

KH Hasan Mustofi juga mengingatkan pentingnya menyampaikan dakwah dengan hikmah sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Fussilat ayat 33 yang menegaskan kemuliaan orang-orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan kebajikan.

“Peran dai sangat penting untuk menjaga stabilitas implementasi ekonomi syariah di tengah perubahan zaman. Jika nilai-nilai syariat menjadi pedoman dalam aktivitas ekonomi, insyaallah kita dapat mewujudkan masyarakat dan negara-bangsa yang penuh keberkahan, memperoleh ketenangan lahir dan batin, sebagaimana cita-cita yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com