Beritabanten.com – Tindakan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Julham Firdaus, yang membongkar pembatas jalan (stick cone) di kawasan Stasiun Rawa Buntu menjadi perbincangan publik. Aksi tersebut dilakukan setelah adanya keluhan warga mengenai rekayasa lalu lintas yang dinilai belum mampu mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Peristiwa ini menarik perhatian bukan hanya karena persoalan lalu lintas, tetapi juga karena menyentuh isu yang lebih luas dalam hukum pemerintahan daerah: sejauh mana seorang anggota DPRD dapat bertindak langsung ketika menemukan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak efektif.
Sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, DPRD memang memiliki posisi penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat. Anggota DPRD memiliki fungsi untuk menyerap aspirasi, mengawasi kinerja pemerintah daerah, serta mendorong perbaikan terhadap kebijakan publik yang dianggap merugikan masyarakat.
Namun, dalam sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, setiap kewenangan memiliki batas. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi demokrasi, tetapi pelaksanaan tindakan langsung di lapangan tetap harus mempertimbangkan prinsip pembagian kewenangan antarorgan pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa DPRD menjalankan tiga fungsi utama, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi tersebut, DPRD dapat meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah, melakukan evaluasi kebijakan, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
Akan tetapi, fungsi pengawasan tidak identik dengan kewenangan menjalankan kebijakan pemerintahan. Pelaksanaan teknis seperti pengaturan lalu lintas, pemasangan maupun pencabutan fasilitas jalan, serta rekayasa arus kendaraan merupakan bagian dari kewenangan administratif pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus didasarkan pada kewenangan yang sah (legal authority). Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas, yaitu bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika seorang pejabat publik melakukan tindakan di luar kewenangan yang diberikan aturan, meskipun didorong oleh tujuan yang baik, tetap diperlukan kajian mengenai batas kewenangan tersebut. Sebab, dalam negara hukum, niat baik tidak dapat menggantikan kewajiban untuk bertindak sesuai prosedur.
Di sisi lain, demokrasi juga memberikan ruang bagi anggota DPRD untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Turun langsung melihat kondisi masyarakat merupakan bagian dari fungsi representasi politik. Wakil rakyat tidak hanya bekerja di ruang rapat, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan publik benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Karena itu, persoalan di Rawa Buntu tidak dapat dilihat hanya dari apakah pembongkaran pembatas jalan tersebut benar atau salah. Isu yang lebih besar adalah bagaimana hubungan antara fungsi pengawasan DPRD dan kewenangan eksekutif pemerintah daerah harus ditempatkan secara seimbang.
Teori separation of powers atau pemisahan kekuasaan yang dikembangkan Montesquieu mengajarkan bahwa setiap cabang kekuasaan memiliki fungsi berbeda untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Dalam konteks pemerintahan daerah, DPRD dan kepala daerah bukan berada dalam posisi saling mengambil alih kewenangan, melainkan saling mengawasi dan bekerja dalam mekanisme checks and balances.
Selain itu, prinsip good governance menuntut adanya koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik. Penyelesaian persoalan masyarakat akan lebih efektif apabila dilakukan melalui komunikasi antarlembaga, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kewenangan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pejabat publik memiliki dua tuntutan sekaligus: keberanian memperjuangkan kepentingan masyarakat dan kedisiplinan untuk tetap bekerja dalam koridor hukum.
Pada akhirnya, kualitas pemerintahan tidak hanya diukur dari seberapa cepat pejabat merespons persoalan publik, tetapi juga dari sejauh mana setiap tindakan dilakukan berdasarkan aturan. Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi prinsip negara hukum tetap menjadi batas utama dalam setiap penggunaan kewenangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan