Beritabanten.com – Perkara yang melibatkan admin akun X @TheKerupuk menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya proses hukum terhadap pengelola akun tersebut terkait unggahan di media sosial. Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai batas kewenangan negara dalam menegakkan hukum sekaligus kewajibannya melindungi kebebasan berekspresi warga negara.

Informasi mengenai dugaan penanganan hukum terhadap Icad, pengelola akun tersebut, beredar sejak Selasa, 14 Juli 2026 malam. Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk kelompok yang bergerak di bidang kebebasan berekspresi dan reformasi hukum, menyatakan memberikan perhatian serta pendampingan terhadap proses yang sedang berjalan.

Terlepas dari proses hukum yang nantinya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana, perkara ini menghadirkan persoalan yang lebih luas. Pertanyaannya bukan hanya mengenai satu unggahan atau satu akun media sosial, melainkan bagaimana negara menempatkan ekspresi warga dalam sistem demokrasi.

Media sosial saat ini telah menjadi ruang publik baru tempat masyarakat menyampaikan pendapat, kritik, humor, maupun satire terhadap berbagai persoalan sosial dan politik. Dalam konteks demokrasi, ekspresi semacam itu memiliki fungsi penting sebagai bentuk partisipasi warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Filsuf politik John Stuart Mill dalam karya On Liberty menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan elemen penting dalam masyarakat yang demokratis. Menurut Mill, pembatasan terhadap kebebasan hanya dapat dilakukan apabila memiliki dasar hukum yang jelas serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.

Artinya, negara memang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum ketika terdapat dugaan pelanggaran. Namun, penggunaan instrumen hukum terhadap ekspresi warga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan efek takut (chilling effect) yang dapat membatasi partisipasi publik.

Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan berpendapat mendapatkan jaminan konstitusional melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 yang mengakui hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi maupun gagasan.

Namun, kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat tanpa batas. Negara tetap dapat melakukan pembatasan sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, serta diterapkan secara proporsional. Persoalan utamanya terletak pada bagaimana memastikan batas tersebut tidak berubah menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap kritik maupun ekspresi publik.

Dalam konteks dugaan perkara yang menimpa admin akun @TheKerupuk, aparat penegak hukum perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum tindakan yang dilakukan, unsur pelanggaran yang dianggap terpenuhi, serta alasan penggunaan pendekatan pidana. Penjelasan tersebut penting agar publik dapat memahami bahwa proses hukum berjalan berdasarkan aturan, bukan karena adanya tekanan terhadap ekspresi tertentu.

Selain itu, proses penegakan hukum juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh pendampingan hukum. Profesionalitas aparat tidak hanya dinilai dari kemampuan menindak pelanggaran, tetapi juga dari kemampuan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya terlihat dari pelaksanaan pemilu, tetapi juga dari bagaimana negara memperlakukan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi warga di ruang publik maupun ruang digital.

Pada akhirnya, persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar mengenai sebuah meme atau sebuah akun media sosial. Yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan hukum tetap menjadi instrumen keadilan tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung kebebasan warga dalam demokrasi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com