Beritabanten.com.– Di balik derasnya aliran air yang mengalir ke rumah-rumah warga, terdapat aturan yang mengatur bagaimana layanan air minum dikelola dan siapa yang memiliki tanggung jawab di dalamnya. Di Kota Tangerang Selatan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 menjadi dasar yang mengatur hubungan antara pemerintah daerah, penyedia layanan air minum, masyarakat, hingga pelaku usaha.

Perda tersebut tidak hanya berbicara mengenai keberadaan Perseroda Air Minum atau PAM Kota Tangsel, tetapi juga mengatur bagaimana negara hadir memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus memastikan sistem penyediaan air berjalan secara tertib.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah melalui Perseroda memiliki kewajiban menyediakan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat. Namun, kewajiban itu memiliki satu syarat utama: jaringan perpipaan harus tersedia terlebih dahulu.

Artinya, pemerintah tidak dapat serta-merta meminta masyarakat menggunakan layanan PAM apabila infrastruktur distribusi air belum menjangkau wilayah mereka. Kehadiran jaringan menjadi titik awal berjalannya kewajiban pelayanan sekaligus menjadi dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan akses air minum yang dikelola pemerintah daerah.

Ketika jaringan perpipaan telah tersedia, aturan berikutnya mulai berlaku. Pasal 35 dan Pasal 36 Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023 mengatur kewajiban bagi masyarakat maupun badan usaha yang sebelumnya menggunakan sumber air mandiri atau layanan pihak lain untuk beralih menggunakan layanan air minum yang dikelola Perseroda PITS.

Peralihan tersebut tidak berlangsung tanpa batas waktu. Dalam ketentuan perda, terdapat tenggat waktu yang harus diperhatikan, yaitu paling lambat satu tahun sejak perda berlaku atau satu tahun setelah jaringan distribusi tersedia di wilayah tersebut.

Dengan demikian, keberadaan jaringan PAM menjadi faktor penting dalam menentukan kapan kewajiban penggunaan layanan mulai berjalan. Wilayah yang belum memiliki jaringan distribusi tentu berbeda perlakuannya dengan kawasan yang sudah mendapatkan akses layanan.

Bagi pemerintah daerah, aturan ini menjadi tantangan untuk memastikan pembangunan jaringan berjalan merata. Penyediaan infrastruktur air minum bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kualitas hidup.

Sementara bagi masyarakat dan pelaku usaha, hadirnya jaringan PAM membawa konsekuensi berupa kewajiban mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Penggunaan layanan air minum daerah bukan lagi sekadar pilihan apabila seluruh persyaratan dalam perda telah terpenuhi.

Namun, penerapan aturan tetap membutuhkan komunikasi dan pengawasan yang baik. Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami alasan kebijakan tersebut, termasuk manfaat penggunaan sistem air minum yang terkelola secara resmi dan terstandar.

Pada akhirnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 mencoba membangun keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan jaringan dan pelayanan, sementara masyarakat memiliki kewajiban mengikuti aturan ketika layanan tersebut sudah tersedia.

Air bukan hanya persoalan aliran dari pipa menuju rumah. Di dalamnya terdapat tanggung jawab bersama antara pemerintah sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna. Ketika infrastruktur telah hadir, aturan menjadi jembatan agar pengelolaan air minum dapat berjalan lebih tertib, adil, dan berkelanjutan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com