Beritabanten.com.– Air bukan hanya kebutuhan rumah tangga. Bagi banyak pelaku usaha, air menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi sehari-hari. Mulai dari kawasan komersial, perkantoran, hingga berbagai jenis usaha yang membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar, keberadaan sumber air menjadi bagian dari keberlangsungan kegiatan mereka.
Karena itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tidak hanya mengatur penggunaan layanan air minum bagi masyarakat umum, tetapi juga memasukkan peran pelaku usaha dalam sistem pengelolaan air daerah.
Dalam Pasal 35, perda tersebut mengatur bahwa setiap orang maupun badan usaha yang sebelumnya mengelola kebutuhan air secara mandiri atau memperoleh layanan melalui pihak ketiga diwajibkan beralih menggunakan layanan air minum yang dikelola oleh Perseroda Air Minum sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Aturan ini menunjukkan bahwa pengelolaan air minum di Tangerang Selatan diarahkan menuju satu sistem yang lebih terintegrasi. Pemerintah daerah ingin memastikan penyediaan air tidak berjalan secara terpisah-pisah tanpa pengawasan, melainkan berada dalam jaringan pelayanan yang memiliki standar kualitas dan pengelolaan yang jelas.
Bagi masyarakat maupun pelaku usaha, keberadaan aturan tersebut membawa perubahan dalam cara memperoleh kebutuhan air. Jika sebelumnya sebagian pihak mengandalkan sumur mandiri atau sumber dari pihak lain, maka setelah jaringan Perseroda tersedia dan masa penyesuaian berakhir, penggunaan layanan PAM menjadi bagian dari kewajiban yang harus dijalankan.
Namun, penerapan aturan tersebut tidak berlaku secara langsung di seluruh wilayah. Perda memberikan syarat bahwa kewajiban beralih baru dapat diterapkan apabila jaringan distribusi Perseroda telah tersedia di lokasi yang bersangkutan.
Artinya, pembangunan infrastruktur menjadi kunci utama. Pemerintah daerah melalui Perseroda harus memastikan jaringan perpipaan mampu menjangkau wilayah yang menjadi sasaran pelayanan sebelum meminta masyarakat maupun badan usaha melakukan peralihan.
Ketentuan ini menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab pemerintah dan kewajiban pengguna layanan. Pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan akses air minum, sementara masyarakat dan dunia usaha memiliki tanggung jawab mengikuti sistem yang telah ditetapkan apabila layanan tersebut sudah tersedia.
Bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air. Penggunaan air tanah dalam jumlah besar untuk aktivitas ekonomi dapat memberikan tekanan terhadap cadangan air bawah tanah apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Melalui sistem pelayanan Perseroda, pemanfaatan air diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur. Pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap distribusi, kualitas air, serta keberlanjutan sumber air yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Meski demikian, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kualitas layanan yang diberikan. Ketersediaan pasokan, standar mutu air, kecepatan pelayanan, serta sistem pengaduan menjadi faktor penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki kepercayaan terhadap layanan PAM Kota Tangsel.
Pada akhirnya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 bukan hanya berbicara tentang kewajiban menggunakan layanan air minum, tetapi juga tentang bagaimana sebuah kota mengelola sumber daya vital secara bersama. Ketika jaringan telah tersedia dan aturan telah memenuhi syarat, peralihan menuju sistem air minum yang terintegrasi menjadi bagian dari upaya menjaga kebutuhan air Kota Tangerang Selatan untuk jangka panjang. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan