Penulis: Yayan Sopyan, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

Ada sebuah ironi yang patut direnungkan dari gejolak Pati. Persoalan yang pada mulanya sangat lokal—kenaikan pajak daerah dan keresahan masyarakat—berubah menjadi ledakan politik yang gaungnya melampaui batas kabupaten. Nama Botok menjadi simbol perlawanan. Gedung DPRD Pati dikuasai. Anggota dewan disandera. Dan isu yang semula berkisar pada persoalan daerah kemudian ditarik ke panggung nasional: pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset.

Di sinilah kita seharusnya berhenti sejenak. Bukan untuk membenarkan penyanderaan. Bukan pula untuk menganggap kekerasan sebagai jalan keluar dari persoalan politik. Penyanderaan tetap salah, sebagaimana kekerasan tidak pernah menjadi bahasa yang sehat dalam negara hukum. Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih penting: mengapa sebuah keresahan lokal dapat berkembang menjadi kemarahan yang begitu luas?

Sebab di balik setiap ledakan sosial biasanya terdapat akumulasi kegelisahan yang sudah lama disimpan. Masyarakat mungkin tidak selalu memiliki bahasa hukum yang rumit untuk menjelaskan kekecewaan mereka. Mereka tidak selalu berbicara dengan istilah checks and balances, good governance, asset recovery, atau conflict of interest. Tetapi masyarakat memahami satu hal yang sangat sederhana: ketika rakyat diminta membayar lebih banyak, sementara korupsi masih terjadi dan kekayaan hasil kejahatan belum sepenuhnya dapat dirampas kembali, muncul perasaan bahwa ada sesuatu yang tidak adil. Dan ketika rasa keadilan itu terusik, kepercayaan kepada institusi negara ikut dipertaruhkan.

 

Dari Pati ke persoalan nasional

Peristiwa di Pati semestinya tidak hanya dibaca sebagai persoalan keamanan atau ketertiban. Ia juga perlu dibaca sebagai cermin dari problem yang lebih besar: krisis kepercayaan kepada institusi publik. Dalam situasi seperti itu, sebuah tindakan pemerintah yang secara hukum mungkin sah sekalipun dapat menimbulkan konsekuensi sosial yang jauh lebih besar apabila publik sudah kehilangan kepercayaan.

Pemblokiran rekening, misalnya, bukan hanya soal berapa rupiah yang berada di dalam rekening tersebut. Jika nilai rekening yang diblokir hanya sekitar Rp 80 jua-an, maka secara matematis nilainya tentu tidak seberapa dibandingkan dengan kerugian ekonomi yang mungkin timbul akibat keresahan dan hilangnya kepercayaan. 

Tetapi uang bukan satu-satunya yang dipertaruhkan. Ada sesuatu yang nilainya jauh lebih mahal: kepercayaan. Bank hidup bukan semata-mata dari uang yang disimpan nasabah, tetapi juga dari keyakinan bahwa uang tersebut aman dan sistem bekerja secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika kepercayaan terganggu, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada angka yang tertulis dalam sebuah rekening.

Karena itu, setiap tindakan hukum yang menyangkut rekening seseorang harus dijelaskan dengan sangat transparan: apa dasar hukumnya, apa alasan pemblokirannya, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Negara hukum bukan hanya membutuhkan kekuasaan untuk bertindak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap cara kekuasaan itu digunakan.

 

Lalu, mengapa Perampasan Aset?

Di tengah semua kegaduhan itu, muncul kembali isu RUU Perampasan Aset. Sesungguhnya gagasan ini bukan barang baru. Upaya menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk merampas aset hasil tindak pidana telah lama menjadi pembicaraan dalam agenda pemberantasan korupsi. Tetapi perjalanan legislasi tersebut tidak pernah sederhana. Padahal logikanya sangat mudah dipahami. Koruptor tidak hanya mengambil uang. Uang itu kemudian berubah menjadi rumah, tanah, kendaraan, perusahaan, rekening, investasi, atau aset lainnya. Jika negara hanya memenjarakan pelakunya tetapi tidak mampu mengembalikan kekayaan hasil kejahatan, maka pemberantasan korupsi kehilangan salah satu sasaran terpentingnya.

Koruptor mungkin kehilangan kebebasan. Tetapi jangan sampai uang hasil korupsinya tetap menikmati kebebasan. Karena itu, pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: “Berapa tahun pelaku harus dipenjara?” Pertanyaan berikutnya harus lebih tajam: “Di mana uangnya?” Dan pertanyaan setelah itu: “Bagaimana uang dan aset hasil kejahatan tersebut dikembalikan kepada negara?”

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting. Namun justru karena penting, publik berhak bertanya: mengapa pembahasannya begitu panjang dan berliku?

Tentu tidak adil jika kita menyimpulkan bahwa seluruh anggota DPR menolak karena takut terkena aturan tersebut. Itu tuduhan yang terlalu jauh tanpa bukti. Tetapi pertanyaan publik tetap sah. Apakah ada kekhawatiran bahwa hukum yang begitu kuat suatu hari dapat menjadi senjata makan tuan? Pertanyaan itu tidak perlu dijawab dengan kemarahan. Jawabannya cukup dengan satu tindakan: buatlah hukum yang adil, transparan, dan berlaku untuk semua.

 

Senjata Makan Tuan

Justru di sinilah letak ujian terbesar sebuah negara hukum. Undang-undang yang baik bukanlah undang-undang yang hanya berani digunakan terhadap orang lain. Undang-undang yang baik adalah undang-undang yang juga siap digunakan terhadap siapa pun, termasuk mereka yang berada di pusat kekuasaan.

Jika RUU Perampasan Aset kelak menjadi undang-undang, jangan sampai ia hanya menjadi senjata untuk mengejar koruptor yang berada di luar lingkaran kekuasaan.

Ia harus mampu mengejar siapa pun. Tidak peduli pejabatnya. Tidak peduli partainya. Tidak peduli kedudukannya. Tidak peduli siapa yang dahulu ikut membuat undang-undang tersebut. Sebab kalau hukum dibuat dengan kalkulasi, “jangan-jangan nanti kita sendiri yang terkena”, maka sesungguhnya yang sedang dilindungi bukanlah hukum.

Yang sedang dilindungi adalah kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Dan di sinilah istilah senjata makan tuan memperoleh makna yang berbeda.

Bukankah memang seharusnya demikian? Jika seseorang membuat senjata untuk memberantas korupsi, ia semestinya tidak perlu takut senjata itu suatu hari digunakan kepadanya—selama ia tidak melakukan korupsi. Orang yang tidak mencuri tidak perlu takut pada hukum pencurian. Orang yang tidak korupsi tidak seharusnya takut pada hukum yang merampas aset hasil korupsi. Maka ketakutan terhadap hukum justru semestinya menjadi alarm bagi siapa pun yang mempunyai sesuatu untuk disembunyikan.

 

Pertobatan Nasional

Mungkin sudah waktunya bangsa ini melakukan apa yang bisa disebut sebagai pertobatan nasional. Pertobatan bukan berarti negara menyerah kepada tekanan massa. Bukan pula berarti setiap aksi yang mengatasnamakan rakyat kemudian dianggap benar. Tidak.

Negara tetap harus tegas terhadap kekerasan, penyanderaan, intimidasi, dan pelanggaran hukum.

Tetapi pada saat yang sama, negara juga harus cukup rendah hati untuk bertanya: Mengapa kepercayaan rakyat sampai sedemikian rapuh? DPR, khususnya, memiliki kesempatan untuk menjawab pertanyaan itu bukan dengan pidato, tetapi dengan keberanian membuat regulasi yang benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi.

Jika RUU Perampasan Aset memang diperlukan, jangan biarkan ia terus menjadi penghuni ruang tunggu legislasi. Segera bahas. Segera sempurnakan. Segera sahkan dengan mekanisme yang transparan, perlindungan terhadap hak-hak warga negara, serta pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan. Sebab pemberantasan korupsi juga membutuhkan pemberantasan terhadap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Dan apabila ada yang takut bahwa undang-undang tersebut kelak akan menjadi senjata makan tuan, barangkali jawabannya justru sederhana: Biarkan saja. Sebab hukum memang tidak boleh memilih-milih siapa yang akan menjadi sasarannya.

Jangan sampai karena takut senjata itu berbalik arah, kita memilih tidak membuat senjatanya. Dan jangan pula sampai kita sibuk menggali kuburan untuk orang lain, sementara lupa bahwa suatu hari kita semua akan dimintai pertanggungjawaban. Sebab yang paling berbahaya dari kegagalan pemberantasan korupsi bukan hanya hilangnya uang negara.

Yang lebih berbahaya adalah ketika rakyat kehilangan keyakinan bahwa hukum masih layak dipercaya.

Kalau itu terjadi, yang sedang digali bukan lagi kuburan koruptor. Yang sedang digali adalah kuburan kepercayaan rakyat. Wallahu ‘a’lam. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com