Beritabanten.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait perilaku perjudian online di Indonesia.
Menurutnya, ada segmen masyarakat yang menghabiskan hingga 70% gaji mereka hanya untuk berjudi di platform daring. Kelompok ini umumnya terdiri dari individu dengan penghasilan maksimum Rp 1 juta per bulan.
Ivan menambahkan, jumlah penjudi online terbesar berasal dari mereka yang melakukan setoran dengan nominal kecil, antara Rp 100.000 hingga Rp 1 juta. Meskipun jumlah transaksi yang relatif kecil, total omset transaksi perjudian online terus melonjak tajam.
Pada tahun 2023, omset perjudian online mencapai angka fantastis, yaitu Rp 327,05 triliun, dan pada paruh pertama tahun 2024, angka tersebut sudah menembus Rp 174,56 triliun.
Fenomena yang lebih memprihatinkan adalah semakin mudanya usia para pemain judi online. Ivan mengungkapkan, beberapa di antaranya bahkan berusia di bawah 10 tahun.
“Ini menunjukkan bahwa perjudian online sudah merambah ke kalangan anak-anak dan remaja, yang seharusnya dilindungi dari paparan aktivitas ilegal ini,” ujar Ivan.
PPATK terus memantau dan menganalisis tren transaksi yang berkaitan dengan perjudian online, yang sering kali disamarkan sebagai transaksi legal di berbagai platform digital.
Pihak berwenang berjanji untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perjudian daring, yang sudah mulai meresahkan berbagai lapisan masyarakat.
Dengan lonjakan transaksi yang signifikan dan semakin muda usia para pemain, PPATK mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi perjudian online yang merusak.(Sra)\
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan