Beritabante.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kelebihan pembayaran kegiatan pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serrang diakibatkan oleh pekerjaan yang tidak sesuai dengan mutu.
BPK RI meminta tindak lanjut dari catatan tersebut dengan meminta pihak perusahaan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran dengan total sekitar Rp1,2 Miliar.
Menanggapi hal tersebut Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian, menjelaskan bahwa setiap tahun BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja.
“Apalagi DPUPR Kabupaten Serang, merupakan salah satu OPD yang belanja modalnya banyak,” katanya kepada satelitnews, Rabu (8/1/2025).
Namun saat pemeriksaan, diakui Yadi, ada beberapa hasil pekerjaan yang memang diperiksa secara berbarengan dengan BPK RI Perwakilan Banten, dan ada beberapa pekerjaan yang memang sudah selesai diperiksa oleh dinas atau lebih dulu selesai pekerjaannya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, ada beberapa pekerjaan yang memang tidak sesuai mutu.
“Kita kan ujinya di UI (Universitas Indonesia), dan BPK mungkin di tempat lain, dua duanya kita samakan, cuma ada perbedaan mutu,” kata Yadi.
Perusahaan yang belum menerima pembayaran atas pekerjaannya terancam dengan proses pembayaran dilakukan sesuai dengan hasil koreksi atau dipotong dan untuk yang sudah lebih dulu dibayar, pihak perusahaan wajib melakukan pengembalian.
“Total pengembaliannya itu di catetan terakhir kurang lebih Rp1,2 miliar. Perusahaannya banyak, Itu banyaknya di pembangunan jalan,” demikian dia tambahkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan