Beritabanten.com – Bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan banyak warga Kabupaten Serang untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sekitar 500 warga berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui prosedur resmi dengan berbagai tujuan negara di kawasan Asia hingga Timur Tengah.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menunjukkan para pekerja migran tersebut tersebar di Taiwan, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Turki, dan Arab Saudi. Sebagian besar bekerja di sektor formal dengan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Staf Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Disnakertrans Kabupaten Serang, Subariah, mengatakan seluruh pekerja yang tercatat merupakan PMI yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan diberangkatkan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Pekerja migran perempuan umumnya mengisi kebutuhan sebagai caregiver, babysitter, housekeeper, hingga pekerja pabrik. Sementara pekerja laki-laki lebih banyak ditempatkan di sektor industri dan manufaktur sesuai kebutuhan perusahaan di negara tujuan.
Sebelum diberangkatkan, setiap calon PMI wajib melengkapi berbagai persyaratan, mulai dari kartu identitas, kartu keluarga, surat izin keluarga, sertifikat kompetensi, pemeriksaan kesehatan, hingga dokumen pendukung lainnya. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan sekaligus memberikan perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.
Masa kontrak kerja pun berbeda di setiap negara. Di Taiwan, kontrak umumnya berlangsung selama tiga tahun, sedangkan di negara lain rata-rata dua tahun dan dapat diperpanjang apabila pekerja masih bekerja pada pemberi kerja serta agen penyalur yang sama.
Disnakertrans mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja melalui jalur nonprosedural. Sebab, banyak persoalan yang menimpa pekerja migran berawal dari keberangkatan tanpa dokumen dan mekanisme resmi.
Apabila pekerja mengalami kendala di negara tujuan, pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Namun, perlindungan akan lebih optimal apabila keberangkatan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Serang, Dedi Rosahudin, juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan maupun agen penyalur sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri. Warga dapat berkonsultasi langsung ke Disnakertrans apabila menemukan lowongan kerja yang meragukan.
Menurutnya, langkah verifikasi sejak awal merupakan upaya pencegahan agar masyarakat terhindar dari praktik penyaluran tenaga kerja ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang. Jika ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten sesuai kewenangan yang berlaku.
Dengan meningkatnya minat masyarakat bekerja di luar negeri, pemerintah berharap seluruh calon pekerja migran semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur resmi. Selain memberikan kepastian hukum, jalur resmi juga menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi selama menjalani masa kontrak di negara tujuan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan