Beritabanten.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, merilis berisi 211 ribu pernikahan siri atau nikah sah secara agama dan belum tercatat. Mereka akhirnya belum bisa mempunyai buku nikah.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pandeglang, Maman Mansyur menjelaskan data tersebut didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang per Juni 2025.

“Ada sekitar kurang lebih 211 ribu pasutri, data itu saya terima terakhir di bulan Juni 2025. Ini jadi PR kita bersama. Dari angka itu, kita coba kurangi secara bertahap agar mereka bisa memiliki buku nikah,” kata dia, Senin 7 Juli 2025.

Karenanya, Kemenag Pandeglang menggulirkan program Isbat Nikah Terpadu sebagai jalan keluar dari status pernikahan tidak berkekuatan hukum tetap.

“Prosesnya diawali dari pendaftaran isbat nikah di Pengadilan Agama. Kami kurangi bertahap lewat KUA di 35 kecamatan agar pernikahan mereka tercatat dan diakui negara,” jelasnya.

Dia membeberkan, data tersebut didominasi oleh pasangan suami istri yang menikah puluhan tahun lalu bahkan ada yang lanjut usia.

“Alhamdulillah, sedikit demi sedikit mereka mulai punya buku nikah secara legal. Ini menjadi harapan ke depan agar semua pasangan tercatat resmi,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak meneruskan praktik pernikahan yang tidak tercatat atau nikah siri kepada generasi berikutnya.

“Maka mulai sekarang, kalau anak atau cucu mau menikah, pastikan syaratnya terpenuhi dan tercatat di KUA, supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com