Beritabanten.com – Penantian panjang dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pandeglang akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir dua tahun berlalu, Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap pria berinisial H yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan dan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang di sebuah rumah kontrakan di Kampung Larangan, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sabtu (1/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Alfian Yusuf, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Agustus 2024, di Jalan Raya Labuan–Tarogong, tepatnya di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran.

Saat itu korban, Sakti Prayoga, berboncengan sepeda motor bersama dua rekannya, Erlangga dan Fikri. Fikri mengendarai sepeda motor, Erlangga berada di posisi tengah, sedangkan Sakti duduk di bagian belakang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengejar sepeda motor yang ditumpangi ketiga korban. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku diduga menarik pakaian korban sebelum membacok bagian punggung Sakti menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Tak berhenti di situ, pelaku diduga bersama sejumlah orang lainnya melakukan pemukulan terhadap Sakti, Erlangga, dan Fikri menggunakan tangan dan kaki. Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka, sementara Sakti yang mengalami luka bacok langsung dilarikan ke Klinik Al-Furqon oleh rekan-rekannya bersama bantuan warga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berbekal laporan korban dan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. H kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar proses hukum dapat dilakukan secepat mungkin. (Rez)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com