Beritabanten.com – Ledakan kasus kekerasan anak di Kota Tangerang Selatan bukan lagi sekadar alarm bahaya. Angkanya terus tinggi, bikin resah orang tua dan jadi sorotan publik.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pun tak mau tinggal diam. Langkah cepat langsung diambil: pengawasan sekolah diperketat, aturan diperkeras.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, pasang badan. Ia menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan—baik itu siswa, apalagi guru.
“Kasus perundungan dan pelecehan, termasuk yang melibatkan oknum guru, jadi perhatian serius. Kita tidak beri toleransi,” tegas Pilar, Rabu (8/4/2026).
Bukan cuma peringatan kosong. Pemkot kini langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sekolah lewat program Sekolah Aman dan Nyaman. Program ini digadang-gadang jadi benteng perlindungan bagi siswa dari segala bentuk kekerasan.
Menurut Pilar, sekolah seharusnya jadi tempat anak berkembang, bukan malah jadi sumber trauma yang membekas seumur hidup. Karena itu, pengawasan akan diperketat hingga ke level paling bawah.
“Sekolah itu harus jadi ruang aman. Jangan sampai anak datang untuk belajar, tapi pulang membawa luka, baik fisik maupun psikis,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para guru agar tidak lengah. Peran tenaga pendidik dinilai sangat krusial dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini. Guru diminta lebih peka, lebih aktif, dan tidak menutup mata terhadap kejadian sekecil apa pun.
“Peran guru itu kunci utama. Jangan sampai kecolongan. Kalau ada tanda-tanda, harus langsung ditindak. Jangan ditutup-tutupi,” tandasnya.
Data yang dimiliki Pemkot Tangsel memperkuat urgensi tersebut. Sepanjang Januari hingga akhir Maret 2026 saja, tercatat 98 kasus kekerasan. Angka ini bukan kecil, bahkan tergolong mengkhawatirkan.
Dari jumlah itu, sebanyak 56 kasus menimpa anak-anak, sementara 42 kasus lainnya dialami perempuan dewasa. Yang bikin miris, mayoritas kasus yang terjadi pada anak adalah kekerasan seksual—jenis kekerasan yang dampaknya bisa menghantui korban sepanjang hidup.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, tapi juga bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman, termasuk sekolah.
Tak berhenti di situ, Pemkot Tangsel juga mulai mengantisipasi faktor lain yang dinilai ikut memicu kekerasan, yakni paparan dunia digital. Untuk itu, penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas terus didorong.
Aturan ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Bahkan, akun yang melanggar ketentuan bisa dinonaktifkan. Tujuannya jelas: melindungi anak dari konten negatif yang bisa memengaruhi perilaku mereka.
“Anak-anak belum punya kemampuan menyaring mana yang baik dan buruk. Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak serius,” jelas Pilar.
Ia menekankan, penanganan masalah ini tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah. Perlu kolaborasi semua pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga platform digital.
“Semua harus terlibat. Orang tua harus awasi anaknya, sekolah harus tegas, dan platform digital juga harus patuh aturan,” katanya.
Langkah tegas Pemkot Tangsel ini diharapkan tidak hanya jadi reaksi sesaat, tapi benar-benar mampu menekan angka kekerasan anak secara signifikan. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap anak di Tangsel bisa tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari rasa takut.
Kalau tidak sekarang ditangani serius, bukan tidak mungkin angka kekerasan akan terus meroket dan yang jadi korban, lagi-lagi anak-anak. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan