Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum dapat memastikan kapan pelantikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, akan dilaksanakan.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangsel, Bambang Dwytomo, menyebutkan bahwa proses sidang gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 2, Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddindi, ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlangsung, sehingga jadwal pelantikan Ben-Pilar belum bisa ditentukan.

“Kami belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilaksanakan karena sidang gugatan di MK masih berjalan,” ungkap Bambang pada Kamis (30/1).

Bambang menjelaskan bahwa proses sidang gugatan kini telah memasuki tahap putusan, meskipun pihaknya belum mengetahui kapan putusan tersebut akan diumumkan.

“Putusan tinggal menunggu, semoga putusannya dismissal, sehingga kami bisa segera menetapkan Ben-Pilar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa KPU memiliki waktu tiga hari setelah putusan MK untuk menetapkan pasangan Ben-Pilar sebagai pemenang Pilkada Tangsel jika gugatan pasangan nomor urut 2 ditolak.

“Jika MK menolak gugatan pasangan 2, kami diberi waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan 1 Ben-Pilar sebagai pemenang Pilkada Tangsel,” jelas Bambang.

Mengenai informasi tentang pelantikan serentak kepala daerah terpilih di seluruh Indonesia yang dijadwalkan pada April, Bambang mengaku belum mengetahui agenda tersebut. “Kami belum mendapat agendanya karena kami masih menunggu proses di MK,” pungkasnya. (Azk)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com