Beritabanten.com – Dua orang yang diduga sebagai pemicu kericuhan dalam demo anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kedua orang tersebut diduga menjadi otak dalam aksi demo anarkis yang berujung tewasnya anggota Satpol PP Lebak, Yadi Suryadi sebelumnya.

Diketahui, demo menolak calon Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dari PDI Perjuangan berujung ricuh. Massa aksi melakukan aksi dorong dengan aparat kepolisian dan Satpol PP yang bersiaga di depan gedung Dewan.

Karena jumlah massa lebih banyak, akhirnya mereka berhasil merobohkan pagar gedung Dewan dan membuat dua orang anggota Satpol PP tertimpa pagar dan terkapar.

Satu orang mengalami sesak nafas, sedangkan satu orang lagi bernama Yadi Suryadi luka parah di bagian belakang kepala hingga pendarahan. Belakangan, Yadi menghebumbuskan nafas terakhir setelah dirawat intensif.

Menurut informasi, dua terduga pelaku demo anarkis berinisial RM dan M.

Kapolres Lebak AKBP Suyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah koordinator aksi dan peserta yang mendorong pagar hingga terlepas dan menimpa korban.

“RM masih berstatus mahasiswa, sedangkan M adalah warga sipil. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Lebak AKBP Suyono dalam keterangan di Mapolres Lebak, Minggu (13/10/2024).

Suyono menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini secara jelas.

“Penyidik masih mendalami siapa saja yang terlibat dan motif pastinya,” ujar Kapolres Lebak AKBP Suyono.

Namun, menurut Suyono, kedua tersangka mengakui bahwa mereka ikut terlibat dalam aksi tersebut karena dijanjikan imbalan uang. “Diiming-imingi (uang),” katanya.

Anggota Satpol PP Lebak korban demo anarkis meninggal dunia.

Dibayar Rp 50 Ribu dan Rp 1 Juta

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, para peserta aksi diberikan uang antara Rp50 ribu hingga Rp1 juta.

“Kami masih menyelidiki siapa dalang di balik ini. Kami pastikan kasus ini akan terungkap sepenuhnya. Izinkan kami bekerja lebih lanjut,” ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan peran yang juga berbeda.

“Satu bertindak sebagai koordinator, sedangkan yang lainnya adalah orang yang mendorong pagar,” jelasnya.

Wisnu juga menyatakan bahwa kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini, karena masih ada beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan.

Satpol PP Lebak gelar aksi solidaritas tuntut polisi ungkap dalang dibalik demo anarkis yang menyebabkan rekan mereka meninggal.

Tak Tahu Orang Yang Didemo

Sementara itu, RM, yang merupakan koordinator aksi, mengakui bahwa dirinya menerima bayaran untuk mengorganisir unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak.

“Alasannya karena disuruh, iya, saya terima uang,” kata RM.

RM mengaku tidak mengetahui siapa Juwita Wulandari, yang menjadi topik utama dalam aksi penolakan oleh PMPL pada 23 September 2024 lalu.

“Saya tidak tahu soal Juwita. Bayarannya, peserta mendapat Rp50 ribu, sedangkan orator diberi Rp1 juta,” ungkapnya.

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 ayat 3, 360 ayat 1, dan 359 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 12 tahun penjara. (Rzm)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com