Beritabanten.com – Perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah turut memunculkan diskusi mengenai pentingnya independensi lembaga penegak hukum ketika menangani perkara yang menjadi perhatian publik. Di luar substansi perkara yang masih berjalan, perhatian juga tertuju pada bagaimana proses hukum dilaksanakan agar tetap memenuhi prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Dalam sistem negara hukum, setiap lembaga penegak hukum diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan fungsi penyidikan, penuntutan, maupun kewenangan lainnya. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, penggunaan kewenangan tersebut juga harus diiringi dengan penerapan prinsip good governance, sehingga setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada masyarakat.
Kajian mengenai institutional governance menjelaskan bahwa lembaga publik memiliki dua tanggung jawab yang berjalan bersamaan, yaitu menegakkan hukum sesuai kewenangannya sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi. Dalam perkara yang mendapat perhatian luas, kedua aspek tersebut menjadi sama pentingnya karena legitimasi penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui hasil akhir, tetapi juga melalui proses yang dipandang adil dan transparan.
Dalam tradisi hukum modern dikenal pula asas nemo judex in causa sua, yaitu prinsip bahwa proses pengambilan keputusan harus bebas dari kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas. Asas tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan. Meskipun penerapannya bergantung pada konteks kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, prinsip tersebut tetap menjadi rujukan dalam membangun tata kelola hukum yang baik.
Dari perspektif procedural justice, legitimasi penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap proses yang berlangsung. Keterbukaan informasi, konsistensi penerapan hukum, serta perlakuan yang setara terhadap setiap pihak menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, perkara yang memperoleh perhatian luas umumnya diikuti dengan tuntutan agar seluruh tahapan penanganannya dilakukan secara profesional dan dapat diawasi oleh publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, setiap dugaan maupun tuduhan yang berkembang di ruang publik tetap harus dibedakan dari fakta hukum. Dalam sistem peradilan pidana, penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum seseorang hanya dapat dilakukan melalui proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui persepsi ataupun opini yang berkembang di masyarakat.
Pada akhirnya, perkara yang menjadi perhatian publik tidak hanya menguji individu yang diperiksa, tetapi juga menguji kualitas tata kelola lembaga penegak hukum. Kepercayaan masyarakat akan terbangun apabila setiap kewenangan dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip negara hukum. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat legitimasi institusi di mata publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan