Beritabanten.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Kebijakan tersebut dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti permohonan pencegahan dari aparat penegak hukum. Dalam keterangannya, terdapat dua orang yang dikenakan tindakan pencegahan dengan inisial FA dan DR.
FA disebut berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), sedangkan DR berasal dari unsur swasta. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kewajiban untuk melaksanakan permintaan pencegahan yang diajukan oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa berlaku pencegahan tersebut ditetapkan selama 20 hari berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan perkara pidana, pencegahan ke luar negeri merupakan salah satu instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memastikan keberadaan pihak terkait tetap berada di wilayah Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, tindakan pencegahan tersebut bukan merupakan penentuan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik karena rekam jejaknya sebagai salah satu pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Selama menjabat sebagai Jampidsus, namanya dikenal dalam penanganan sejumlah perkara korupsi besar.
Kini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung prinsip keadilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan