Beritabanten.com — Keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyerahkan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung memunculkan perdebatan mengenai kewenangan dalam proses penyidikan.
Persoalan utama bukan hanya mengenai lembaga mana yang menangani perkara tersebut, tetapi juga apakah mekanisme pemindahan penanganan perkara telah memiliki dasar hukum yang jelas sesuai prinsip hukum acara pidana.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyidikan, sedangkan Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan. Dalam perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, Kejaksaan juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan.
Namun, kewenangan Kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi tidak serta-merta berarti seluruh perkara yang sedang ditangani lembaga lain dapat langsung diambil alih tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Persoalan Pelimpahan Penyidikan
Dalam hukum acara pidana, mekanisme yang umum dikenal adalah penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum setelah proses penyidikan selesai. Berkas tersebut kemudian diperiksa sebelum masuk ke tahap penuntutan.
Hal yang berbeda adalah ketika sebuah perkara masih berada dalam tahap penyidikan, tetapi kemudian dipindahkan dari satu lembaga penyidik kepada lembaga penyidik lainnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan, terutama apabila proses penyidikan sebelumnya belum dinyatakan selesai.
Dalam perkara pidana, tindakan seperti penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, hingga kemungkinan penahanan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Kesepakatan administratif antarinstansi tidak dapat menciptakan kewenangan baru apabila kewenangan tersebut tidak diberikan oleh undang-undang.
Koordinasi Berbeda dengan Pengalihan Kewenangan
Meski demikian, perlu dibedakan antara pengalihan kewenangan penyidikan dengan koordinasi antarpenegak hukum.
Kepolisian dapat menyerahkan informasi, hasil pemeriksaan, dokumen, atau barang bukti kepada Kejaksaan sebagai bagian dari koordinasi penegakan hukum.
Apabila Kejaksaan kemudian menemukan dasar untuk melakukan penyidikan sendiri, maka proses tersebut seharusnya berjalan melalui administrasi penyidikan Kejaksaan, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemeriksaan alat bukti secara mandiri.
Dengan demikian, status hukum seseorang tidak otomatis berpindah hanya karena adanya penyerahan perkara. Penetapan tersangka merupakan hasil proses penyidikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan pada saat keputusan tersebut dibuat.
Kejelasan Status Barang Bukti dan Administrasi Perkara
Selain kewenangan penyidikan, aspek barang bukti juga menjadi perhatian penting.
Penyerahan barang bukti tidak hanya berkaitan dengan perpindahan fisik barang, tetapi juga harus disertai kejelasan mengenai dasar penyitaan, berita acara penyerahan, asal-usul barang bukti, serta rantai penguasaan barang (chain of custody).
Hal tersebut diperlukan agar barang bukti tetap memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam proses persidangan apabila perkara berlanjut.
Potensi Persoalan Hukum
Apabila pemindahan penanganan perkara dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antarinstansi tanpa mekanisme penghentian penyidikan yang jelas di Kepolisian dan tanpa penyidikan baru oleh Kejaksaan, maka proses tersebut dapat menimbulkan pertanyaan hukum.
Ketidakjelasan administrasi berpotensi membuka ruang keberatan hukum, termasuk melalui mekanisme praperadilan apabila pihak yang berkepentingan menilai terdapat cacat prosedur.
Sebaliknya, apabila Kepolisian menghentikan proses penyidikan sesuai aturan dan Kejaksaan kemudian memulai penyidikan baru berdasarkan kewenangannya, maka persoalan utamanya mungkin hanya terkait penggunaan istilah “pelimpahan” yang dapat menimbulkan persepsi berbeda.
Transparansi Dokumen Menjadi Kunci
Untuk memastikan legalitas proses tersebut, publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai dokumen resmi yang menjadi dasar penanganan perkara.
Dokumen yang penting antara lain surat penghentian penyidikan apabila ada, surat perintah penyidikan baru, berita acara penyerahan barang bukti, serta keputusan terkait status hukum pihak yang diperiksa.
Pada akhirnya, persoalan utama dalam perkara ini bukan apakah Kejaksaan memiliki kewenangan menyidik tindak pidana korupsi. Kejaksaan memang memiliki kewenangan tersebut.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah proses pengambilalihan atau kelanjutan penyidikan dari Kepolisian telah dilakukan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Jika seluruh tahapan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, maka proses penegakan hukum tetap memiliki dasar yang kuat. Namun, apabila terdapat kekosongan mekanisme atau hanya bergantung pada kesepakatan administratif, maka persoalan kepastian hukum menjadi hal yang perlu diperiksa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan