Beritabanten.com – Polsek Cisauk menangkap seorang pria berinisial MNR (23) karena diduga mengedarkan obat-obatan golongan G tanpa izin di wilayah Cisauk, Tangerang Selatan.

Penangkapan dilakukan di sebuah toko di Jalan Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, pada Senin (29/9/2025).

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menyebutkan bahwa sebagian besar konsumen obat ilegal tersebut berasal dari kalangan pelajar.

“Pembelinya pelajar dan masyarakat umum, kebanyakan remaja. Mereka sudah tahu tempat itu menjual obat, jadi tidak kesulitan untuk membeli,” ujar Dhady kepada media, Selasa (30/9/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menyita 211 butir tramadol, 260 butir hexymer, 120 butir trihexyphenidyl (three-x), serta uang tunai sebesar Rp409.000 yang diduga hasil penjualan.

“Total ada sekitar 600 butir obat yang kami amankan. Dengan jumlah itu, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 remaja dari penyalahgunaan obat keras,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, MNR diketahui menjual obat-obatan tersebut secara terbuka di tokonya, tanpa menyamar atau menggunakan metode lain. Meski informasi soal aktivitas ini sudah beredar cukup lama di masyarakat, tersangka mengaku baru menjalankan bisnis ilegal tersebut selama beberapa bulan terakhir. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com