Beritabanten.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 136 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) di jenjang pendidikan menengah.
Koalisi menilai kebijakan tersebut mengandung persoalan konstitusional karena membuka ruang keterlibatan Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pembentukan karakter peserta didik di sekolah sipil. Menurut mereka, status KKRI yang disebut sukarela tidak menyelesaikan persoalan utama, yakni masuknya institusi dan kultur militer ke dalam ruang pendidikan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, mengatakan persoalan KKRI tidak dapat dilihat hanya dari status keikutsertaan siswa yang disebut sukarela.
“Bela negara tidak identik dengan pendidikan atau pembinaan militer,” kata Isnur dalam keterangan tertulis koalisi.
Menurut Isnur, sekolah semestinya menjadi ruang untuk mengembangkan pengetahuan, kebebasan berpikir, nalar kritis, dialog, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sementara itu, organisasi militer memiliki struktur komando dan pola kepatuhan yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pertahanan.
Karena itu, menurut Isnur dan koalisi, pencampuran fungsi pendidikan sipil dengan fungsi pertahanan berpotensi mengaburkan batas antara keduanya.
Isnur menilai KKRI juga tidak dapat dipandang sebagai kebijakan yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, menurut koalisi, keterlibatan militer dalam dunia pendidikan terlihat antara lain melalui pengiriman siswa yang dianggap bermasalah ke barak untuk pembinaan disiplin serta pelibatan TNI dalam pembekalan calon dan penerima beasiswa LPDP.
Rangkaian tersebut, kata Isnur, perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai batas keterlibatan institusi militer dalam ruang sipil.
Dalam perspektif konstitusi, Isnur mengingatkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) juga menegaskan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Namun, ketentuan tersebut tidak secara otomatis berarti setiap warga negara harus mengikuti bentuk pembinaan yang bercorak militer. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti syarat dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebagai negara hukum, kebijakan bela negara harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, prosedur yang jelas dan cara pelaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isnur.
Koalisi juga merujuk Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ketentuan tersebut menyebut beberapa bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, antara lain pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI, serta pengabdian sesuai profesi.
Keberagaman bentuk tersebut, menurut koalisi, menunjukkan bahwa bela negara tidak identik dengan pembinaan atau kegiatan bercorak militer.
Isnur dan koalisi menilai Pembinaan Kesadaran Bela Negara, pelatihan dasar kemiliteran, dan pembentukan Komponen Cadangan merupakan rezim kegiatan yang berbeda. Karena itu, ketiganya tidak dapat begitu saja dipersamakan tanpa melihat dasar hukum dan karakter masing-masing kegiatan.
Dalam pandangan koalisi, kesadaran bela negara di lingkungan sekolah dapat dikembangkan melalui pendidikan Pancasila dan konstitusi, penghormatan terhadap HAM, kesiapsiagaan bencana, kepedulian lingkungan, serta pengabdian sosial. Bentuk-bentuk tersebut tetap dapat membangun kesadaran kebangsaan dalam kerangka pendidikan sipil.
Karena itu, pernyataan bahwa KKRI bersifat sukarela dinilai belum menjawab persoalan secara menyeluruh. Status sukarela hanya berkaitan dengan keharusan siswa mengikuti kegiatan, sementara persoalan lain menyangkut sejauh mana institusi pertahanan dan militer dilibatkan dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.
Menurut Isnur, persoalan utamanya adalah pemberian ruang kepada Kementerian Pertahanan dan TNI untuk masuk ke dalam proses pembentukan karakter dan kesadaran bela negara peserta didik di lingkungan sekolah sipil.
Koalisi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda Reformasi yang memperoleh landasan melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Menurut koalisi, prinsip diferensiasi fungsi, profesionalisme, dan supremasi sipil perlu dibaca bersama UUD 1945 serta berbagai undang-undang sektoral.
Dalam kerangka itu, supremasi sipil tidak hanya berkaitan dengan larangan TNI terlibat dalam politik praktis, tetapi juga menyangkut batas keterlibatan institusi militer dalam kehidupan sipil.
Pendidikan menjadi salah satu ruang yang dinilai penting karena sekolah bukan hanya tempat transfer pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan cara generasi muda memahami negara, kekuasaan, demokrasi, dan hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Koalisi menyebut militerisasi tidak selalu hadir dalam bentuk senjata atau latihan tempur. Menurut mereka, militerisasi juga dapat berlangsung melalui masuknya struktur, simbol, bahasa, metode pembinaan, dan pola pikir militer ke dalam institusi sipil.
Kehadiran personel militer sebagai pembina serta penggunaan metode bercorak militer dalam pendidikan karakter, menurut koalisi, berpotensi membuat keterlibatan militer di sekolah semakin dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Karena itu, koalisi meminta pemerintah memperkuat pendidikan kewarganegaraan, pendidikan demokrasi, pengabdian masyarakat, kedisiplinan, nasionalisme, dan tanggung jawab sosial melalui pendekatan pendidikan sipil.
Koalisi menegaskan sekolah tidak semestinya menjadi sarana perluasan basis sosial maupun kelembagaan sektor pertahanan. Pembentukan karakter peserta didik, menurut mereka, perlu tetap berada dalam kerangka pendidikan sipil dan tujuan pendidikan nasional.
Atas dasar tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah membatalkan pelaksanaan ekstrakurikuler KKRI di sekolah serta mencabut Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026.
Koalisi juga meminta Kementerian Pertahanan menghentikan perluasan program KKRI ke lingkungan pendidikan sipil serta kegiatan yang melibatkan personel dan struktur TNI di sekolah. Kepada Panglima TNI, koalisi meminta penghentian keterlibatan institusional dalam kegiatan pendidikan siswa di sekolah, termasuk kegiatan KKRI.
Pernyataan tersebut ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil, antara lain Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, HRWG, WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, ICJR, ELSAM, PBHI, AJI Indonesia, Yayasan Cahaya Guru, serta sejumlah organisasi lainnya.
Perdebatan mengenai KKRI pada akhirnya tidak hanya menyangkut soal disiplin atau bela negara, tetapi juga mengenai batas kewenangan dan peran institusi militer dalam ruang pendidikan sipil. Di titik inilah pemerintah dituntut memastikan setiap kebijakan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus sejalan dengan prinsip pendidikan, demokrasi, HAM, dan supremasi sipil. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan