Beritabanten.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang baru-baru ini menyerahkan Laporan
Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten. Laporan tersebut memberikan gambaran terkait kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2024 dan bertujuan untuk mendorong peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam hal transparansi informasi dari Badan Publik.
Komisioner Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, mengungkapkan apresiasi atas penyerahan LLIP tersebut dan berharap laporan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Badan Publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di masa depan.
“Terima kasih telah menyerahkan LLIP Tahun 2024. Laporan ini sangat penting untuk evaluasi dan perbaikan layanan informasi publik,” ujar Imron Mahrus saat menerima tim PPID Kabupaten Tangerang di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten pada Kamis (06/03/25).
Imron menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap badan publik diwajibkan untuk menyampaikan laporan terkait layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Informasi Publik Kabupaten Tangerang, Eva Rian Novita, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, badan publik harus menyusun, menyediakan, dan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.
Laporan yang diserahkan mencakup berbagai informasi, seperti kebijakan umum, gambaran pelayanan, rincian kendala yang dihadapi, serta rekomendasi dan tindak lanjut yang diperlukan.
Eva berharap, melalui laporan tersebut, masyarakat dapat menilai kinerja PPID Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2024 dan berharap adanya peningkatan pelayanan yang berkelanjutan demi mewujudkan transparansi Badan Publik yang lebih baik di masa depan. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan