Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Imbauan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Masuk Sekolah yang berlaku pada 13 Juli 2026. Kebijakan ini memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru.

 

Berdasarkan surat edaran tersebut, dispensasi hanya diberikan kepada ayah kandung yang mengantar anak ke sekolah. Fasilitas ini tidak berlaku bagi anggota keluarga lain seperti kakek, nenek, paman, maupun bibi. Meski memperoleh dispensasi, ASN tetap diwajibkan kembali ke unit kerja masing-masing setelah selesai mengantar anak, dengan batas waktu dispensasi hingga pukul 10.30 WIB.

 

Selain itu, ASN tetap harus memenuhi kewajiban administrasi kepegawaian, termasuk melakukan absensi masuk dan pulang melalui sistem yang berlaku serta mengisi data dispensasi melalui tautan yang disediakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

 

Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendorong keterlibatan ayah dalam proses pendidikan anak sejak hari pertama sekolah. Kehadiran orang tua, khususnya ayah, dinilai dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri, serta membantu anak beradaptasi dengan lingkungan belajar yang baru.

 

Dalam perspektif psikologi perkembangan, Teori Kelekatan (Attachment Theory) yang dikembangkan oleh John Bowlby menjelaskan bahwa kedekatan emosional antara anak dan orang tua berperan penting dalam membangun rasa aman dan kesiapan anak menghadapi pengalaman baru. Kehadiran ayah pada momen penting, seperti hari pertama sekolah, dapat memperkuat ikatan emosional sekaligus meningkatkan kepercayaan diri anak.

 

Sementara itu, Teori Pembelajaran Sosial dari Albert Bandura menyebutkan bahwa anak belajar melalui pengamatan terhadap perilaku orang tuanya. Keterlibatan ayah dalam aktivitas pendidikan menjadi contoh positif yang dapat menumbuhkan motivasi belajar, kedisiplinan, dan tanggung jawab sejak dini.

 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak hanya memberikan kemudahan administratif bagi ASN, tetapi juga mengajak para ayah untuk berperan lebih aktif dalam pengasuhan dan pendidikan anak. Diharapkan langkah tersebut mampu memperkuat kolaborasi antara keluarga dan sekolah dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com