Beritabanten.com – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang beroperasi pada Kamis (30/7/2026).

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan hari ini:

  • ITC BSD: Pukul 08.00–13.00 WIB
  • Bintaro Plaza: Pukul 08.00–13.00 WIB dan 15.00–16.30 WIB

Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon meliputi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama disertai SIM asli.
  • Bukti pemeriksaan kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com