Beritabanten.com – Mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM Bambang Gatot Ariyono akhirnya menjadi tersangka korupsi tata niaga timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membenarkan hal tersebut setalah menetapkan alat bukti dari hasil pemeriksaan para saksi.

“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi, dinukil dari tempo.co, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi beberkan peran tersangka
dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 silam dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni,” jelas dia.

Dia menilai, tersangka memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut pemeriksaan Bambang dan empat saksi lain masih berlangsung hingga saat ini dan akan memutuskan status penahanannya usai pemeriksaan saksi rampung.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk

Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun.

“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun,” katanya, Rabu.

Bertambahnya jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPK, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan biji timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

Dalam kemahalan sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Diketahui, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dari pengembangan kasus tersebut kerugian ditaksir sebesar Rp300 Triliun yang akan menjadi dakwaan kerugian negara.

“Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Febrie.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukan perekonomian negara,” dia tambahkan.

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1. (Red)

akhirnya menjadi tersangka korupsi tata niaga timah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi membenarkan hal tersebut setalah menetapkan alat bukti dari hasil pemeriksaan para saksi.

“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kuntadi, dinukil dari tempo.co, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi beberkan peran tersangka dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada 2019 silam dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

“Perbuatan ini dinilai melawan hukum dan tanpa kajian yang mumpuni,” jelas dia.

Dia menilai, tersangka memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi ilegal.

“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur, meningkat signifikan 100 persen,” kata Kuntadi.

Kuntadi menyebut pemeriksaan Bambang dan empat saksi lain masih berlangsung hingga saat ini dan akan memutuskan status penahanannya usai pemeriksaan saksi rampung.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan hasil final penghitungan kerugian negara akibat korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk

Burhanuddin menyebut kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari sebelumnya Rp 271 triliun, kini mencapai Rp 300 triliun.

“Ternyata nilainya lumayan fantastis, Rp 300 triliun,” katanya, Rabu.

Pertambahan jumlah kerugian ini berdasarkan tiga perhitungan yang dilakukan BPK, yaitu kemahalan harga sewa smelter, penjualan biji timah kepada mitra, dan keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

Sewa smelter ditaksir mencapai Rp 2,2 triliun, penjualan bijih timah ke mitra mencapai Rp 26 triliun, dan kerugian uang negara dan lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Diketahui, Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyerahkan hasil audit lembaganya itu secara simbolis kepada kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dari pengembangan kasus tersebut kerugian ditaksir sebesar Rp300 Triliun yang akan menjadi dakwaan kerugian negara.

“Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Febrie.

“Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukan perekonomian negara,” dia tambahkan.

Penyidik menjerat BGA dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com