Beritabanten.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan lima terpidana kasus korupsi impor gula pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam permohonannya, para terpidana menjadikan pemberian abolisi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai alasan untuk meminta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dikoreksi.
Majelis hakim tidak mengabulkan permohonan tersebut. Dengan putusan itu, lima terpidana tetap menjalani hukuman sesuai putusan sebelumnya. Keputusan Mahkamah Agung sekaligus menegaskan bahwa abolisi yang diterima Tom Lembong tidak otomatis membawa akibat hukum bagi pihak lain, meskipun berasal dari rangkaian perkara yang sama.
Putusan tersebut memperlihatkan adanya batas yang tegas antara kewenangan konstitusional Presiden dan kewenangan lembaga peradilan. Presiden memang memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun pelaksanaannya bersifat individual dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana orang lain yang diputus dalam perkara berbeda.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan sejumlah pakar hukum tata negara. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari pernah menjelaskan bahwa abolisi merupakan pengampunan negara yang melekat pada individu penerimanya (in personam). Karena itu, konsekuensi hukumnya tidak dapat diperluas kepada terdakwa atau terpidana lain yang memiliki status hukum berbeda, meskipun perkara yang diperiksa saling berkaitan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung pada dasarnya tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peninjauan kembali hanya dapat diajukan apabila terdapat alasan yang secara limitatif diatur undang-undang, seperti ditemukannya novum, adanya pertentangan dalam putusan, atau terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata. Abolisi Presiden tidak termasuk kategori alasan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Meski demikian, argumentasi yang diajukan kuasa hukum lima terpidana juga memunculkan ruang diskusi dari perspektif asas equality before the law. Asas yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tersebut menghendaki setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketika terdapat perbedaan konsekuensi hukum dalam rangkaian perkara yang berkaitan, wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, meskipun secara normatif dasar hukumnya berbeda.
Perdebatan itu juga dapat dibaca melalui teori filsafat hukum Gustav Radbruch yang menempatkan tiga tujuan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung tampak mengedepankan kepastian hukum dengan berpegang pada norma KUHAP, sementara sebagian kalangan melihat masih terbuka ruang diskusi mengenai aspek keadilan substantif terhadap para terpidana yang berada dalam satu rangkaian perkara.
Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hak prerogatif Presiden tidak dapat menggantikan fungsi lembaga peradilan. Abolisi merupakan kewenangan konstitusional Presiden terhadap individu tertentu, sedangkan penilaian terhadap kesalahan pidana dan keberlakuan putusan tetap berada dalam kewenangan pengadilan. Selama syarat peninjauan kembali yang diatur undang-undang tidak terpenuhi, abolisi terhadap satu orang tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan putusan terhadap terpidana lainnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan