Beritabanten.com – Sidang lanjutan kasus dugaan perundungan yang menjerat terdakwa Zara Yupita Azra kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu 6 Agustus 2025.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin, Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika membacakan isi pesan dari grup WhatsApp yang pernah dikirim oleh Zara kepada para juniornya di angkatan 77 Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro.

Isi pesan tersebut dinilai bernada ancaman dan menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini. Dalam pesan yang dibacakan jaksa, Zara mengungkapkan ketidaksenangannya terhadap sikap para junior dan menyebut akan mempersulit kehidupan mereka selama masih menjalani pendidikan di anestesi.

Beberapa bagian pesan yang diungkap di persidangan menyatakan bahwa Zara merasa tersinggung atas respons dari para juniornya dan menyebut akan membuat mereka kesulitan hingga keluar dari program. Ia juga menyinggung soal jadwal jaga yang disebut-sebut akan dibuat berat.

Pesan ini ditujukan bukan hanya kepada dr Aulia Risma, tetapi juga kepada seluruh angkatan 77. Jaksa menyampaikan bahwa isi pesan tersebut menggambarkan adanya tekanan dari senior kepada junior di lingkungan pendidikan kedokteran.

Kasus ini masih terus bergulir, dan proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penguatan bukti lainnya. Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan medis, yang menyoroti pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari tindakan intimidatif.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com