Beritabanten.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan sesuai ketentuan konstitusi

Salah satu upayanya dilakukan melalui sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang menyasar para kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar semakin memahami sekaligus menerapkan aturan hukum dalam menjalankan tugas.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kecamatan Kemiri, Senin (3/8/2026), dibuka langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya kepala desa dan BPD menjadi teladan serta garda terdepan dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

Menurut Maesyal Rasyid, kegiatan ini merupakan putaran kedua yang dilaksanakan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan wawasan dan kompetensi aparatur desa mengenai kesadaran hukum.

“Alhamdulillah, ini putaran kedua kami datang bersama Pak Kajari dan jajaran untuk memberikan peningkatan wawasan serta kompetensi tentang kesadaran hukum kepada kepala desa dan BPD dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan, kepala desa dan BPD tidak cukup hanya memahami aturan hukum, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan dan menularkan pemahaman tersebut kepada masyarakat. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan transparan, akuntabel, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban.

Bupati juga mengingatkan agar seluruh kepala desa menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam mengelola keuangan desa. Menurutnya, anggaran yang tersedia harus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat secara tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita dipilih menjadi kepala desa untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan. Jangan menghindari persoalan, tetapi hadapi dan carikan solusi. Jika belum bisa diselesaikan, laporkan kepada camat atau kepada kami agar dapat ditindaklanjuti bersama,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Maesyal Rasyid juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun tindak korupsi.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Desa Patramanggala, Jayadi, mengatakan sosialisasi Kadarkum diikuti sebanyak 124 peserta yang berasal dari tujuh kecamatan dan 62 desa di Kabupaten Tangerang.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan aparatur desa sehingga mampu menjalankan tugas pemerintahan dengan lebih profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com