Beritabanten.com – Panitia seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028.

Ini berdasarkan surat Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Kompolnas bernomor 01/Pansel/6/2024 tanggal 27 Juni 2024.

Pendaftaran dilakukan melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 sesuai Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com