Beritabanten.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi Polri membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penetapan empat orang sebagai tersangka. Publik perlu memahami bahwa perkara ini tidak cukup dilihat melalui kacamata siapa melakukan apa, tetapi juga harus ditelusuri melalui struktur kewenangan, rantai komando, penggunaan fasilitas institusi, serta mekanisme pengambilan keputusan di dalam organisasi kepolisian. Sebab, ketika orang-orang yang diperiksa memiliki rekam jejak jabatan strategis, pertanyaan mengenai batas antara tindakan pribadi dan tanggung jawab kelembagaan menjadi tidak sederhana.

Keempat tersangka memiliki latar belakang dan posisi yang berbeda. Listyo Sigit Prabowo pernah menduduki jabatan Kapolri, posisi tertinggi dalam struktur kepolisian. Ahrie Sonta Nasution ketika ditetapkan sebagai tersangka telah menjabat Kepala Divisi Hukum Polri, setelah sebelumnya memiliki pengalaman di lingkungan monitoring dan pengamanan internal. Eko Hadi Santoso memiliki rekam jejak di Bareskrim serta bidang teknologi informasi Polri. Sementara Slamet Uliandi memiliki pengalaman panjang di bidang monitoring dan, menurut keterangan penyidik, berkaitan dengan fungsi pembinaan Monitoring Centre Bareskrim. Rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bersinggungan dengan orang-orang yang pernah atau sedang berada dalam struktur resmi kepolisian, bukan kelompok liar dari luar institusi.

Dalam perspektif teori organisasi Max Weber, birokrasi modern bekerja melalui pembagian tugas, hierarki jabatan, kewenangan formal, dan prosedur yang mengatur hubungan antara atasan dan bawahan. Artinya, pejabat tidak hanya bertindak sebagai individu, tetapi juga menjalankan fungsi yang melekat pada jabatan organisasionalnya. Ketika seseorang menggunakan akses, fasilitas, atau kewenangan yang diperoleh dari jabatannya, tindakan tersebut perlu diperiksa dalam konteks organisasi. Namun, hal itu tidak otomatis membuktikan bahwa organisasi secara keseluruhan telah mengeluarkan kebijakan yang melanggar hukum. Di sinilah pentingnya membedakan penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan secara terkoordinasi, dan pelaksanaan keputusan resmi institusi.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika kita memasukkan teori hubungan atasan dan bawahan dalam organisasi. Dalam institusi dengan rantai komando yang kuat seperti kepolisian, perintah, persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan memiliki hubungan yang saling berkaitan. Karena itu, penyidik tidak cukup hanya mengungkap siapa yang menjalankan operasi atau siapa yang mengakses sistem. Harus ditelusuri pula siapa yang memberikan instruksi, siapa yang memberikan persetujuan, atas dasar kewenangan apa tindakan dilakukan, dan apakah pelaksana mengetahui bahwa perintah tersebut bertentangan dengan hukum. Kemungkinan bahwa seorang pejabat menjalankan perintah atasan merupakan salah satu hipotesis yang harus diuji, bukan kesimpulan yang boleh langsung dianggap benar.

Di sinilah posisi mantan Kapolri menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara objektif. Kapolri merupakan pimpinan tertinggi dalam struktur organisasi Polri dan memiliki kewenangan komando serta pengawasan yang luas. Akan tetapi, jabatan tertinggi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap tindakan bawahan merupakan kebijakan Kapolri. Sebaliknya, tidak tepat pula menutup kemungkinan adanya instruksi dari tingkat pimpinan hanya dengan menyebut para pelaksana sebagai oknum. Penyidik harus membuktikan apakah terdapat perintah, persetujuan, pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan dalam tindakan yang dipersoalkan. Jika ada perintah dari pimpinan, harus ditelusuri apakah perintah itu diberikan dalam kapasitas pribadi atau sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jabatan.

Dalam teori akuntabilitas organisasi, tanggung jawab tidak berhenti pada orang yang melakukan tindakan secara langsung. Organisasi juga harus menjelaskan bagaimana sistem pengawasan bekerja, bagaimana akses terhadap perangkat strategis diberikan, dan mengapa prosedur pengendalian tidak mampu mencegah atau mendeteksi dugaan penyimpangan. Apabila benar terdapat nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi yang semestinya, kemudian muncul dugaan penghapusan data hasil penyadapan, maka persoalannya bukan hanya siapa yang mengoperasikan sistem. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme persetujuan, pencatatan aktivitas, audit digital, dan pengawasan internal dijalankan. Kegagalan pengawasan dapat menjadi persoalan kelembagaan meskipun belum terbukti adanya kebijakan resmi institusi.

Kita juga perlu memahami teori principal-agent, yaitu hubungan antara pemberi mandat dan pelaksana kewenangan. Dalam organisasi besar, pimpinan mendelegasikan tugas kepada pejabat di bawahnya, sementara pelaksanaan tugas harus tetap berada dalam batas hukum dan prosedur. Masalah muncul ketika pelaksana menggunakan kewenangan yang didelegasikan untuk tujuan yang tidak sah, atau ketika pemberi mandat diduga mengarahkan tindakan yang menyimpang. Dalam kasus ini, penyidik perlu mengurai apakah para pejabat bertindak atas inisiatif sendiri, berkoordinasi dengan pejabat lain, menjalankan instruksi atasan, atau melaksanakan suatu keputusan yang memiliki karakter kelembagaan. Keempat kemungkinan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan organisasi yang berbeda.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap penggunaan istilah oknum. Istilah tersebut memang dapat digunakan untuk menjelaskan bahwa tindakan seorang anggota tidak otomatis mewakili kebijakan seluruh institusi. Namun, jika digunakan terlalu cepat, istilah itu berpotensi menjadi cara untuk menyederhanakan persoalan dan menghentikan pertanyaan mengenai rantai komando. Sebaliknya, menyimpulkan bahwa seluruh Polri terlibat juga tidak adil apabila belum ada bukti mengenai keputusan atau kebijakan institusional. Sikap yang paling bertanggung jawab adalah tidak membebaskan institusi dari pertanyaan, tetapi juga tidak menjatuhkan vonis sebelum proses pembuktian selesai. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah.

Pada akhirnya, ada sejumlah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka melalui proses hukum. Siapa yang pertama kali menginisiasi dugaan penyadapan? Siapa yang memasukkan nomor sasaran ke dalam sistem? Siapa yang memberikan persetujuan operasional? Apakah terdapat perintah dari pejabat yang lebih tinggi? Siapa yang mengetahui dan menyetujui penghapusan data? Apakah tindakan tersebut memiliki dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah? Dan yang tidak kalah penting, apakah mekanisme pengawasan internal pernah mengetahui atau justru gagal mendeteksi aktivitas tersebut? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah perkara tersebut merupakan penyimpangan individual, koordinasi penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat, atau persoalan tata kelola institusi yang lebih luas.

Inti edukasi publik dalam perkara ini adalah jangan terlalu mudah menerima dua kesimpulan yang sama-sama terburu-buru: bahwa semuanya hanya ulah oknum, atau bahwa seluruh institusi Polri telah menjalankan kebijakan penyadapan ilegal. Kita harus berani menguji kemungkinan yang lebih kompleks, termasuk kemungkinan adanya perintah dari atasan, tetapi tetap menuntut bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dalam organisasi yang memiliki hierarki komando, batas antara keputusan pribadi seorang pejabat dan keputusan yang dijalankan melalui kewenangan institusi memang dapat menjadi rumit. Jika tindakan itu dilakukan dengan menggunakan jabatan, sistem, dan rantai komando resmi, publik berhak mengetahui apakah yang bekerja sebenarnya kehendak pribadi sejumlah orang atau suatu keputusan yang berlindung di balik struktur institusi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com