Beritabanten.com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy menyatakan bahwa calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendengar Bu Airin sendiri tidak mengajukan,” kata Ronny pada Kamis, 12 Desember 2024.
Ronny menjelaskan bahwa permohonan pengajuan gugatan membutuhkan persetujuan dari pasangan calon. Namun, ia tidak memberikan alasan pasti mengapa Airin tidak mengajukan gugatan.
“Nanti tanya Bu Airin,” ujar Ronny.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sebelumnya telah menyelesaikan rapat pleno terkait hasil rekapitulasi suara pada pemilihan gubernur (Pilgub) Banten.
Berdasarkan data dokumen D hasil dari setiap kabupaten/kota di Provinsi Banten yang dikutip dari situs pilkada2024.kpu.go.id, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 2, yaitu Andra Soni dan Dimyati Natakusumah memperoleh suara lebih banyak dibandingkan pesaingnya, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Pasangan Andra-Dimyati mendapatkan 3.102.501 suara atau 55,88 persen dari delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten. Sementara itu, pasangan Airin-Ade memperoleh 2.449.183 suara atau 44,12 persen.
Kemenangan Andra-Dimyati tersebar di enam kabupaten/kota, sedangkan Airin-Ade unggul di dua kabupaten/kota, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon dengan perolehan 385.250 suara di Kota Tangerang Selatan dan 122.852 suara di Kota Cilegon.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU untuk Pilkada Banten 2024 berjumlah 8.926.662 orang, dengan tingkat partisipasi pemilih mencapai 66,05 persen, sedikit meningkat dari Pilkada Banten sebelumnya yang mencatat tingkat partisipasi sebesar 62,02 persen.
Jumlah suara sah pada Pilkada Banten 2024 adalah 5.551.684 suara, dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 356.492 suara. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan