Beritabanten.com — Peta politik menuju Pilpres 2029 berpotensi mengalami perubahan yang sangat mendasar. Jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK sekaligus menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak menjadi terlalu banyak.

Jika prinsip tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam aturan Pemilu 2029, maka lanskap pencalonan presiden akan jauh berbeda dibandingkan Pilpres sebelumnya. Partai politik tidak lagi harus menunggu apakah memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Dengan kata lain, setiap partai peserta pemilu berpotensi mempunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan pasangan capres-cawapres, sesuai desain aturan yang nantinya ditetapkan pembentuk undang-undang.

Dalam konteks inilah posisi Dedi Mulyadi atau KDM menjadi sangat menarik. Survei SMRC periode 5–19 Juli 2026 menempatkan KDM di posisi teratas dengan elektabilitas 35 persen dalam simulasi semi-terbuka, jauh di atas Prabowo Subianto yang berada di angka 14,5 persen. Anies Baswedan memperoleh 8,2 persen, Gibran Rakabuming Raka 7,7 persen, AHY 4,9 persen, Ganjar Pranowo 4,2 persen, dan Mahfud MD 4 persen. Dalam simulasi dua nama, keunggulan KDM bahkan mencapai 59 persen berbanding 28,3 persen untuk Prabowo.

Yang lebih menarik, keunggulan tersebut bukan hanya muncul dalam satu titik survei. SMRC mencatat elektabilitas KDM meningkat dari 19,7 persen pada November 2025 menjadi 23,3 persen pada Februari–Maret 2026, lalu melonjak menjadi 35 persen pada Juli 2026. Pada periode yang sama, elektabilitas Prabowo justru turun dari 34,9 persen menjadi 14,5 persen.

Temuan tersebut mendapat konteks tambahan dari survei Tempo Data Science yang dilakukan pada 31 Juli–11 Agustus 2026 terhadap 1.260 responden di 38 provinsi. Dalam simulasi terbuka, KDM memperoleh 41 persen, Prabowo 15 persen, dan Anies 10 persen. Dalam simulasi dengan daftar nama, KDM juga berada di sekitar 42 persen.

Artinya, meskipun angka antar-survei tidak boleh dibandingkan secara mentah karena metode dan pertanyaan dapat berbeda, kedua survei sama-sama menunjukkan bahwa KDM saat ini mempunyai modal elektoral yang sangat besar.

Di sinilah teori politik menjadi menarik. Jika semua partai peserta pemilu mempunyai hak mengusulkan pasangan capres-cawapres, sementara hanya sedikit figur yang memiliki elektabilitas sangat tinggi, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan politik dan jumlah figur yang benar-benar kompetitif.

Partai bisa banyak, tetapi figur yang mampu menarik suara nasional belum tentu banyak. Dalam kondisi seperti itu, figur dengan elektabilitas tinggi akan menjadi sumber daya politik yang langka.

KDM berpotensi berada pada posisi tersebut. Ia memiliki elektabilitas, sementara partai memiliki kendaraan politik. Dalam teori pertukaran politik, kedua sumber daya tersebut dapat dipertukarkan. Partai membutuhkan figur yang mampu memenangkan pemilu, sementara kandidat membutuhkan kendaraan untuk mengubah dukungan publik menjadi pencalonan resmi.

Ketika seorang figur memiliki elektabilitas tinggi, posisi tawarnya dalam negosiasi dengan partai akan meningkat.

Maka, jika desain aturan benar-benar memungkinkan setiap partai peserta pemilu mengajukan pasangan capres-cawapres, persoalannya dapat berubah secara dramatis. KDM tidak harus menunggu satu atau dua partai besar untuk menentukan apakah ia layak dicalonkan. Secara teoritis, semakin banyak partai yang mempunyai hak mencalonkan, semakin banyak pula pintu politik yang tersedia bagi KDM.

Namun di sinilah muncul paradoks. Semakin terbuka pintu pencalonan, semakin besar pula kemungkinan KDM diperebutkan. Partai yang tidak mempunyai figur capres dengan elektabilitas tinggi dapat melihat KDM sebagai kesempatan.

Daripada menghabiskan sumber daya untuk membangun figur baru dari nol, mereka dapat memilih bekerja sama dengan figur yang sudah mempunyai pengenalan publik yang kuat.

Dalam perspektif rational choice, keputusan tersebut sangat masuk akal. Partai politik pada akhirnya ingin memperoleh kekuasaan melalui pemilu. Jika sebuah partai memiliki kesempatan mengusung figur yang elektabilitasnya jauh lebih tinggi dibandingkan kader internalnya, maka secara rasional pilihan untuk mendekati figur tersebut akan semakin menarik.

Apalagi jika KDM mampu mempertahankan elektabilitasnya hingga mendekati tahapan pencalonan.

Di sini teori coattail effect juga relevan. Kandidat presiden yang populer dapat memberikan efek terhadap partai yang mengusungnya. Pemilih yang tertarik kepada figur presiden berpotensi ikut memberikan dukungan kepada partai atau kandidat legislatif yang berada dalam satu kendaraan politik.

Karena itu, partai tidak hanya akan menghitung apakah KDM dapat memenangkan Pilpres. Mereka juga akan menghitung berapa besar keuntungan elektoral yang dapat diperoleh partai jika berada di belakang KDM.

Maka nilai KDM bagi partai dapat menjadi jauh lebih besar daripada sekadar seorang calon presiden. KDM dapat menjadi mesin elektoral. Popularitasnya dapat menjadi magnet untuk mengumpulkan dukungan, memperkuat koalisi, menarik relawan, dan meningkatkan daya tawar partai dalam pembentukan pemerintahan.

Tetapi tentu saja, partai tidak akan begitu saja menyerahkan seluruh kepentingannya kepada KDM. Mereka akan melakukan kalkulasi. Apakah elektabilitas KDM stabil? Apakah dukungan tersebut benar-benar nasional? Apakah pemilih KDM loyal? Apakah popularitasnya dapat bertahan ketika kompetisi semakin keras? Apakah KDM memiliki organisasi dan jaringan politik yang cukup?

Dan yang tidak kalah penting, apakah dukungan terhadap KDM juga akan memberikan keuntungan kepada partai yang mencalonkannya?

Pertanyaan tersebut penting karena survei hari ini belum merupakan hasil Pilpres 2029. Masih terdapat waktu yang cukup panjang. Pemilih dapat berubah pilihan, figur baru dapat muncul, isu politik dapat berubah, dan kinerja pemerintahan dapat memengaruhi persepsi masyarakat.

Bahkan survei yang sangat menguntungkan KDM tetap harus dibaca sebagai potret opini publik pada saat penelitian dilakukan, bukan sebagai jaminan kemenangan.

Namun justru karena itulah partai politik akan memperhatikan tren, bukan hanya angka tunggal. Jika KDM terus berada di puncak dalam survei yang berbeda, maka secara politik sulit bagi partai untuk mengabaikannya. Elektabilitas yang tinggi dan konsisten akan menjadi sinyal bahwa terdapat basis pemilih yang sedang berkumpul di sekitar seorang figur.

Dalam teori koalisi, kondisi tersebut dapat menciptakan pusat gravitasi baru. Partai-partai yang sebelumnya memiliki agenda masing-masing dapat mulai menyesuaikan diri dengan kekuatan figur yang sedang dominan.

Sebagian mungkin ingin menjadi pengusung utama. Sebagian lain mungkin ingin mendapatkan posisi sebagai calon wakil presiden. Ada yang mungkin menginginkan posisi strategis dalam pemerintahan. Ada pula yang cukup ingin memperoleh efek elektoral dari popularitas kandidat.

Di sinilah KDM berpotensi mengalami perubahan posisi dari pencari kendaraan menjadi pihak yang diperebutkan kendaraan.

Sebelumnya, logika politiknya sederhana: kandidat mencari partai, partai menentukan kandidat. Tetapi apabila seorang kandidat mempunyai elektabilitas yang jauh lebih tinggi daripada banyak figur internal partai, hubungan tersebut bisa berbalik.

Partai memiliki kendaraan, tetapi kandidat memiliki sesuatu yang lebih sulit diperoleh: dukungan publik.

Secara teoritis, kondisi ini menciptakan bargaining power. KDM dapat bernegosiasi mengenai siapa yang menjadi pasangan, bagaimana koalisi dibangun, bagaimana agenda pemerintahan dirumuskan, serta bagaimana hubungan antara kandidat dan partai pengusung akan dibentuk.

Semakin tinggi elektabilitas KDM, semakin besar sumber daya politik yang berada di tangannya.

Namun ada satu hal yang harus diperhatikan. Jika semua partai benar-benar memiliki hak mencalonkan, bukan berarti semua partai akan otomatis mengusung KDM. Sebaliknya, aturan tersebut justru dapat membuat kompetisi antarpartai untuk mendapatkan figur populer menjadi lebih terbuka.

Partai yang mampu menawarkan kendaraan politik paling menarik, organisasi paling kuat, koalisi paling luas, dan pasangan cawapres paling kompetitif akan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan KDM.

Dengan demikian, persaingan politik 2029 bisa saja bukan hanya persaingan antarcalon presiden, tetapi juga persaingan antarpartai untuk mendapatkan calon presiden yang paling kompetitif.

Ini merupakan perubahan penting dalam teori hubungan kandidat dan partai. Ketika partai menjadi satu-satunya sumber pencalonan tetapi kandidat memiliki elektabilitas rendah, partai berada dalam posisi tawar yang sangat kuat.

Sebaliknya, ketika kandidat mempunyai elektabilitas sangat tinggi dan tersedia banyak partai yang dapat mencalonkan, posisi tawar dapat bergerak ke arah kandidat.

KDM berada di persimpangan menarik tersebut. Jika elektabilitasnya terus naik, maka ia mempunyai kesempatan untuk menjadi salah satu figur yang paling diperebutkan dalam pembentukan koalisi 2029. Bahkan partai yang hari ini belum terlihat dekat dengan KDM dapat berubah sikap apabila kalkulasi politik menunjukkan bahwa KDM mempunyai peluang kemenangan yang besar.

Tetapi ada satu tantangan besar bagi KDM: mengubah elektabilitas menjadi kekuatan politik yang tahan lama. Popularitas personal harus diikuti organisasi, jaringan nasional, kemampuan membangun komunikasi dengan partai, konsolidasi relawan, serta kemampuan mempertahankan citra sebagai figur yang dapat diterima oleh kelompok masyarakat yang beragam.

Sebab memenangkan survei dan memenangkan pemilu adalah dua hal berbeda. Survei menunjukkan potensi. Pemilu menentukan hasil.

Karena itu, jika tren KDM terus bertahan, politik Indonesia mungkin akan menyaksikan sebuah fenomena yang cukup menarik. Partai-partai yang sebelumnya menjadi pihak yang menentukan siapa calon presiden, bisa menghadapi situasi ketika justru kandidatlah yang memiliki daya tawar lebih besar.

Partai membutuhkan suara. KDM mempunyai suara. Partai memiliki kendaraan. KDM membutuhkan kendaraan. Pertemuan dua kepentingan inilah yang akan melahirkan negosiasi politik menjelang 2029.

Maka judul persoalannya menjadi sangat sederhana: jika semua partai peserta pemilu memiliki ruang untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres, sementara KDM terus berada di puncak elektabilitas, siapa sebenarnya yang akan memilih dan siapa yang akan dipilih?

Bisa jadi KDM bukan lagi figur yang sibuk mencari partai untuk mengusungnya. Justru partai-partailah yang akan sibuk mencari cara agar KDM mau diusung oleh mereka.

Dan jika itu benar-benar terjadi, maka elektabilitas KDM bukan sekadar angka survei. Ia telah berubah menjadi daya tawar politik yang nyata. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com