Beritabanten.com — Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di Jakarta menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi menilai pengerahan personel militer untuk membantu pengamanan demonstrasi sipil berpotensi memperkuat pendekatan keamanan terhadap kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan demonstrasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang seharusnya dilindungi, bukan diperlakukan sebagai ancaman pertahanan.

Menurutnya, penggunaan pendekatan militer dalam menghadapi aksi masyarakat sipil perlu dipertanyakan secara serius, terutama terkait dasar hukum, batas kewenangan, struktur komando dan pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.

Pelibatan TNI Harus Dijelaskan kepada Publik

Koalisi menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut Kodam Jaya membantu kepolisian dalam pengamanan aksi 27 Agustus. TNI juga menyebut keterlibatan tersebut dilakukan atas permintaan Polri.

Isnur menilai penjelasan bahwa TNI hanya “membantu polisi” belum menjawab persoalan mendasar mengenai pelibatan militer dalam pengamanan demonstrasi.

Publik, kata dia, berhak mengetahui siapa yang meminta pengerahan personel TNI, apa dasar hukumnya, berapa jumlah personel yang dikerahkan, berasal dari satuan mana, sampai kapan diperbantukan, apa tugas yang diberikan, berada di bawah komando siapa, serta siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran.

“Kalau memang Polri yang meminta bantuan TNI, harus dijelaskan kenapa demonstrasi sipil membutuhkan keterlibatan militer. Apakah polisi tidak mampu menjaga keamanan sekaligus menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat?” kata Isnur.

Menurut dia, pertanyaan tersebut penting karena menyangkut batas kewenangan antara institusi pertahanan dan institusi keamanan dalam negara demokratis.

Pelibatan TNI dalam ruang sipil, lanjutnya, tidak boleh dilakukan secara terbuka tanpa ukuran yang jelas. Setiap bentuk perbantuan harus memiliki dasar hukum dan batas tugas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demonstran Bukan Ancaman Pertahanan

Koalisi menegaskan bahwa UUD 1945 telah membedakan fungsi TNI dan Polri. TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemisahan fungsi tersebut menjadi salah satu bagian penting dari agenda Reformasi setelah Indonesia mengalami sejarah panjang keterlibatan mil(/. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com