Beritabanten.com— Konflik pengelolaan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara pihak yayasan dan kelompok yang disebut berada di dalam area sekolah. Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Ikatan Alumni UIN Jakarta (IKALUIN Jakarta), Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily, yang menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

Ace mengecam tindakan kekerasan dalam sengketa pengelolaan aset pendidikan. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui dialog, akal sehat, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Andi Syafrani melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada 23 Agustus 2026 menyampaikan versi pihak yayasan mengenai insiden di SDIP Pamulang. Andi menyebut ratusan orang yang disebutnya sebagai preman mengambil alih bangunan sekolah pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Andi juga mengeklaim kelompok tersebut memiliki keterkaitan dengan GRIB Jaya dan menduga adanya keterlibatan pihak UIN Jakarta. Ia menyebut sebagian orang yang berada di lokasi mengenakan kaus dengan logo UIN Jakarta.

Namun, klaim mengenai dugaan keterlibatan Rektor UIN Jakarta maupun GRIB Jaya tersebut masih merupakan pernyataan Andi dan memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Menurut Andi, pihak yayasan, guru, karyawan, serta sejumlah orang tua siswa kemudian mendatangi sekolah untuk meminta kelompok tersebut meninggalkan bangunan. Situasi disebut memanas hingga terjadi aksi saling dorong yang mengakibatkan pagar sekolah runtuh.

Polisi kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan situasi. Andi mengapresiasi langkah Kapolres Tangerang Selatan yang menurutnya meminta kelompok tersebut meninggalkan bangunan guna mencegah terjadinya kekerasan lebih lanjut.

Sengketa Berawal dari KMA 1543 Tahun 2025

Perselisihan tersebut berkaitan dengan kebijakan integrasi sejumlah satuan pendidikan yang dikelola yayasan ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kementerian Agama menerbitkan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 tentang Pedoman Integrasi Pengelolaan Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Yayasan dalam Pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Oktober 2025. Berdasarkan keterangan resmi Kemenag dan UIN Jakarta, kebijakan tersebut mencakup integrasi aspek kelembagaan, keuangan, aset, serta sumber daya manusia. (UIN Jakarta⁠)

KMA tersebut memerintahkan integrasi sejumlah satuan pendidikan yang berada di bawah tiga yayasan, yakni SMA dan SMK Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, MI, MTs, dan MA Yayasan Syarif Hidayatullah, serta TK Yayasan Ketilang Insan Mandiri. (Kementerian Agama⁠)

UIN Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa integrasi tersebut dilakukan secara bertahap dan menegaskan perhatian terhadap hak guru serta karyawan. UIN juga menyebut integrasi bukan sekadar persoalan pengambilalihan aset, melainkan bagian dari penataan dan penguatan tata kelola lembaga pendidikan. (UIN Jakarta⁠)

Pada November 2025, Rektor UIN Jakarta juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut implementasi KMA 1543 Tahun 2025. Surat tersebut mengatur proses integrasi satuan pendidikan ke dalam BLU UIN Jakarta, termasuk penataan kelembagaan, keuangan, aset, sarana-prasarana, serta sumber daya manusia. (UIN Jakarta⁠)

Perkara PTUN

Sengketa kebijakan tersebut juga telah masuk ke ranah hukum. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan UIN Jakarta pada Juli 2026, kuasa hukum UIN Jakarta menyatakan bahwa putusan PTUN Jakarta terkait gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri terhadap KMA 1543 Tahun 2025 tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta.

Kuasa hukum UIN menjelaskan bahwa pada awalnya gugatan terhadap KMA diajukan oleh tiga yayasan. Namun, dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, sementara gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri tetap berlanjut. Dengan demikian, terdapat perbedaan pandangan antara pihak yang menolak pelaksanaan kebijakan integrasi dengan posisi UIN Jakarta mengenai keberlakuan dan dampak putusan PTUN tersebut.

IKALUIN Minta Semua Pihak Menahan Diri

Di tengah eskalasi konflik di SDIP Pamulang, Ace Hasan Syadzily meminta seluruh pihak tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa. Menurut Ace, persoalan pengelolaan aset dan lembaga pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Apa pun keputusan hukum nantinya, kata dia, seluruh pihak harus menghormatinya. Ace menilai penyelesaian secara damai penting untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan mencegah konflik berkembang hingga berdampak kepada siswa, guru, orang tua, maupun masyarakat.

Andi Syafrani juga menyampaikan seruan serupa agar persoalan diselesaikan melalui jalur hukum. Dalam unggahannya, ia menyatakan pihak yayasan telah menempuh sejumlah langkah hukum dan berharap konflik tidak melibatkan anak-anak didik maupun tenaga pendidik.

Peristiwa di SDIP Pamulang kini menambah panjang polemik mengenai pengelolaan satuan pendidikan yang terhubung dengan UIN Jakarta. Di satu sisi, UIN Jakarta menyatakan integrasi merupakan pelaksanaan kebijakan KMA 1543 Tahun 2025 dan bagian dari penataan tata kelola pendidikan. Di sisi lain, pihak yayasan yang menolak kebijakan tersebut terus menempuh jalur hukum. Di tengah perbedaan pandangan tersebut, seruan untuk menghindari kekerasan dan menghormati proses hukum menjadi titik temu yang disampaikan para pihak. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com