Beritabanten.com — Sebuah pabrik uang palsu bernilai fantastis terbongkar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten. Sindikat tersebut ternyata telah beroperasi secara diam-diam sejak Maret 2026 dan memproduksi uang palsu dengan total nilai mencapai Rp36 miliar.

Yang membuat kasus ini mencengangkan, uang palsu yang diproduksi bukan sekadar cetakan berkualitas rendah. Polisi menyebut hasil produksi sindikat tersebut masuk kategori Grade A, karena dibuat menyerupai uang asli dengan sejumlah fitur keamanan.

Uang palsu itu dilengkapi nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB telah menjalankan aktivitas produksi tersebut selama kurang lebih empat bulan.

“Memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026,” ujar Victor, Sabtu (22/8/2026).

Cetak 360.000 Lembar Uang Palsu

Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, petugas menemukan dan menyita sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu tersebut mencapai Rp36 miliar.

Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi, di antaranya mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, serta tinta cetak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat produksi uang palsu tersebut.

Uang Palsu Hendak Disusupkan ke Bank

Polisi mengungkap sindikat tersebut diduga tidak sekadar mencetak uang palsu untuk disimpan.

Mereka telah menyiapkan skema untuk memasukkan uang palsu ke dalam peredaran melalui sistem perbankan.

Salah satu jalur yang diindikasikan polisi adalah dengan mencampurkan uang palsu dengan uang asli ketika melakukan setoran ke bank swasta.

Skema yang disiapkan menggunakan perbandingan satu uang asli berbanding tiga uang palsu.

“Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu,” ungkap Victor.

Beruntung, rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum uang palsu senilai Rp36 miliar itu beredar di tengah masyarakat.

AB Diduga Jadi Pemodal

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat orang tersangka.

AB diduga memiliki peran penting sebagai pemodal sekaligus pemberi order dalam produksi uang palsu tersebut.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni S, NC, dan D, diduga bertugas menjalankan proses produksi.

Polisi masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses produksi maupun rencana distribusi uang palsu.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata Victor.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan menggandeng Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan.

Koordinasi dengan Bank Indonesia juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap kepercayaan masyarakat serta stabilitas ekonomi akibat peredaran uang palsu.

Kasus ini menjadi sorotan karena sindikat mampu memproduksi uang palsu dalam jumlah besar dengan kualitas yang disebut Grade A, lengkap dengan berbagai fitur yang dibuat menyerupai uang asli.

Lebih mengkhawatirkan lagi, uang palsu tersebut diduga telah memiliki jalur distribusi dengan menyasar sistem perbankan.

Namun sebelum rencana itu berjalan, polisi lebih dulu membongkar pabrik tersembunyi tersebut dan mengamankan 360.000 lembar uang palsu senilai Rp36 miliar. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com