Beritabanten.com – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai sekitar 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung kembali menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam dan pengawasan aparat.

Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat, 14 Agustus 2026, Prabowo menyebut pemerintah telah menutup sekitar 1.000 tambang ilegal dan meminta Panglima TNI serta Kapolri mengusut bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung dalam skala besar.

Pertanyaan Presiden menjadi penting: bagaimana tambang ilegal dapat beroperasi sementara aparat yang memiliki kewenangan pengawasan tidak mengetahuinya?

Perintah tersebut tidak cukup berhenti pada penutupan lokasi. Pemerintah perlu menelusuri pemodal, jalur perdagangan, kemungkinan penyelundupan, serta ada tidaknya kelalaian atau pembiaran dalam sistem pengawasan.

Persoalan ini bukan hal baru. Pada 2025, Presiden juga menyebut adanya sekitar 1.000 tambang ilegal di Bangka Belitung. Pemerintah saat itu memperkirakan penertiban dapat menyelamatkan puluhan triliun rupiah potensi penerimaan negara.

Pengamat politik Agung Baskoro menilai langkah Presiden memberantas tambang ilegal patut diapresiasi karena menyentuh persoalan yang selama ini sulit dibongkar. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk “mendobrak sebuah realitas ekonomi” yang merugikan negara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tambang ilegal terus berlangsung. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu yang mendukung aktivitas tersebut.

Artinya, penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja tambang. Pemerintah harus membongkar rantai ekonomi dari pemodal, pengangkut, pengolah, pembeli hingga jaringan distribusi.

Jika hanya pelaku lapangan yang ditindak, sementara pihak yang menikmati keuntungan terbesar tidak tersentuh, aktivitas ilegal berpotensi kembali muncul.

Pengawasan aparat juga perlu dievaluasi. Keberadaan tambang ilegal dalam jumlah besar memang tidak otomatis membuktikan aparat terlibat. Kesimpulan tersebut harus berdasarkan penyelidikan dan bukti.

Namun secara kelembagaan tetap perlu dijawab apakah laporan lapangan diteruskan, pengaduan masyarakat ditindaklanjuti, dan koordinasi antarlembaga berjalan efektif.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy sebelumnya menilai penanganan tambang ilegal membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan media.

Penertiban juga tidak boleh mengabaikan lingkungan dan masyarakat. Pemerintah perlu memastikan pemulihan kerusakan ekologis serta menyediakan alternatif penghidupan bagi masyarakat yang terdampak penutupan tambang.

Karena itu, keberhasilan pemberantasan tambang ilegal tidak cukup diukur dari jumlah lokasi yang ditutup. Publik perlu mengetahui hasil pengusutan, jaringan yang dibongkar, penerimaan negara yang dipulihkan, dan perbaikan sistem pengawasan.

Pernyataan Presiden layak diapresiasi. Namun apresiasi yang sebenarnya adalah memastikan perintah tersebut dilaksanakan.

Jangan berhenti pada menutup tambang. Bongkar jaringan dan rantai keuntungannya. Jangan hanya mengejar pekerja di lapangan. Telusuri pemodalnya. Namun jangan pula menuduh tanpa bukti. Pastikan semuanya berjalan melalui proses hukum.

Jika langkah tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, penertiban tambang ilegal dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan akuntabilitas aparat, menutup kebocoran negara, melindungi lingkungan, dan memastikan kekayaan alam kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com