Beriabanten.com — Dugaan jual beli jabatan perangkat desa dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam persidangan, muncul keterangan mengenai tarif jabatan perangkat desa yang mencapai ratusan juta rupiah. Untuk posisi sekretaris desa (Sekdes), tarif disebut mencapai Rp225 juta, sedangkan jabatan perangkat desa lainnya sekitar Rp165 juta.
Keterangan mengenai tarif tersebut antara lain muncul dari saksi Kepala Desa Sumberarum, Ahmad Mahfud. Ia mengaku mendapat informasi bahwa tarif untuk posisi Sekdes mencapai Rp225 juta dan jabatan perangkat lainnya Rp165 juta.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Pada 15 Juni 2026, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,49 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengungkap adanya tarif yang ditetapkan dalam proses pengisian jabatan tersebut. KPK menyebut tarif awal yang ditetapkan Sudewo berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta, kemudian diduga dinaikkan menjadi Rp165 juta sampai Rp225 juta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut praktik tersebut tidak lazim karena berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa.
“Biasanya pemerasan terjadi pada pengisian jabatan kabupaten atau provinsi. Kali ini justru pada perangkat desa,” kata Asep.
KPK menilai praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan pungutan uang, tetapi juga berpotensi merusak prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan.
“Praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga membuka risiko korupsi lanjutan di kemudian hari,” ujar Asep.
Sorotan terhadap perkara ini semakin besar karena uang yang harus disiapkan calon perangkat desa tergolong sangat besar. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang yang terkumpul dari salah satu wilayah bahkan mencapai miliaran rupiah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga meminta KPK tidak berhenti pada pengungkapan tindak pidana asal. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mendorong KPK menelusuri aliran dana serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Bagi masyarakat desa, dugaan praktik tersebut menjadi persoalan serius karena jabatan yang semestinya diperoleh berdasarkan kemampuan dan proses seleksi berpotensi berubah menjadi transaksi.
Jika seseorang harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jabatan, muncul risiko biaya tersebut kemudian berusaha dikembalikan setelah yang bersangkutan menduduki posisi.
Namun, proses hukum terhadap Sudewo masih berjalan. Sudewo membantah terlibat dalam jual beli jabatan dan menyatakan pengisian perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Ia juga mengaku namanya dicatut dalam praktik tersebut.
Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji keterangan para saksi dan bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya soal angka Rp225 juta atau Rp165 juta. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus Pati menunjukkan betapa seriusnya risiko ketika jabatan publik di tingkat desa berubah menjadi komoditas.
Jabatan yang seharusnya menjadi amanah pelayanan masyarakat justru berpotensi menjadi investasi pribadi. Kondisi tersebut bukan hanya merusak meritokrasi, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan