Beritabanten.com – Perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan bahwa proses hukum sering kali berjalan berdampingan dengan dinamika komunikasi publik. Berbagai pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat, mulai dari kuasa hukum hingga pihak lain yang memberikan klarifikasi, membentuk beragam narasi yang kemudian menjadi perhatian masyarakat.

Dalam kajian komunikasi krisis, situasi seperti ini dapat dipahami melalui konsep perception management, yaitu bagaimana pihak yang berada dalam sorotan publik berupaya menjelaskan posisinya kepada masyarakat. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menilai benar atau salah suatu pernyataan, melainkan menjelaskan bagaimana komunikasi berkembang ketika sebuah perkara memperoleh perhatian luas.

Seiring berjalannya proses hukum, publik menerima berbagai penjelasan mengenai asal-usul aset, kepemilikan properti, maupun hubungan dengan pihak lain. Perubahan maupun penambahan informasi tersebut merupakan hal yang lazim dalam perkara yang masih berlangsung. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan sesuai kepentingan hukumnya, sementara seluruh klaim tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.

Dalam perspektif komunikasi, hadirnya berbagai versi penjelasan dapat membentuk apa yang dikenal sebagai plausible narrative, yakni narasi yang berusaha memberikan konteks atas suatu peristiwa. Namun, keberadaan narasi semacam itu tidak dapat dipandang sebagai bukti hukum. Penentuan fakta tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Peran kuasa hukum juga menjadi bagian penting dalam dinamika tersebut. Advokat memiliki fungsi menyampaikan pembelaan sekaligus menjelaskan posisi hukum klien kepada publik. Dalam literatur komunikasi krisis, peran tersebut sering dikaitkan dengan fungsi gatekeeping, yaitu pengelolaan informasi yang disampaikan kepada publik agar selaras dengan strategi pembelaan hukum. Meski demikian, hal tersebut merupakan praktik yang lazim dalam sistem peradilan dan merupakan bagian dari hak setiap orang untuk memperoleh pembelaan.

Di sisi lain, perkara yang melibatkan pejabat publik hampir selalu memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain. Namun, dalam negara hukum, dugaan semacam itu tidak dapat dijadikan kesimpulan tanpa didukung alat bukti yang memadai. Karena itu, penting untuk membedakan antara analisis komunikasi, opini publik, dan fakta hukum yang nantinya akan diuji di persidangan.

Perhatian masyarakat terhadap perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berlangsung di ruang penyidikan dan pengadilan, tetapi juga di ruang publik yang dipenuhi beragam informasi. Kondisi tersebut menuntut masyarakat untuk bersikap kritis dalam menyaring setiap narasi yang berkembang serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Pada akhirnya, komunikasi publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat, tetapi tidak menentukan hasil suatu perkara. Yang menjadi dasar penegakan hukum tetaplah alat bukti, prosedur yang berlaku, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip tersebut merupakan fondasi negara hukum yang menjamin setiap orang memperoleh proses hukum secara adil (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com