Beritabanten.com – Keputusan pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perdebatan di ruang publik. Setelah mengumumkan pendampingan hukum tersebut, akun media sosial Hotman dibanjiri beragam tanggapan, termasuk seruan dari sebagian warganet untuk berhenti mengikuti atau unfollow sebagai bentuk kekecewaan.

Reaksi tersebut muncul karena sebagian masyarakat menilai keputusan itu tidak sejalan dengan citra Hotman yang selama ini dikenal kerap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil maupun menangani berbagai perkara yang menyita perhatian publik. Di sisi lain, banyak kalangan menilai langkah tersebut merupakan bagian dari tugas profesional seorang advokat yang wajib menjamin hak setiap orang memperoleh pembelaan hukum.

Dalam perspektif hukum, setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana berhak mendapatkan bantuan hukum. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan asas peradilan yang adil (fair trial), sehingga berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status maupun jenis perkara yang dihadapi.

Hotman Paris menyatakan menerima perkara Febrie Adriansyah bukan semata-mata karena faktor ekonomi. Menurutnya, ia melihat adanya aspek hukum yang perlu diuji dalam proses penetapan tersangka sehingga kliennya berhak memperoleh pembelaan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut memunculkan diskusi mengenai perbedaan antara pembelaan hukum dan penilaian moral masyarakat. Dalam sistem peradilan, advokat bertugas memastikan hak-hak klien terlindungi serta menguji proses hukum agar berjalan sesuai aturan. Namun di ruang publik, pilihan seorang pengacara dalam menerima klien sering kali dinilai berdasarkan aspek etika dan nilai yang selama ini melekat pada dirinya.

Perdebatan semakin menguat karena Febrie Adriansyah merupakan figur yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum. Kondisi tersebut membuat perkara yang dihadapinya menjadi perhatian luas sekaligus memunculkan ekspektasi publik terhadap integritas aparat penegak hukum.

Fenomena ini juga menunjukkan besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik. Penilaian masyarakat terhadap seorang tokoh tidak lagi hanya didasarkan pada putusan pengadilan, tetapi juga pada pilihan-pilihan yang diambil selama proses hukum berlangsung. Reputasi figur publik kini turut ditentukan oleh konsistensi antara tindakan profesional dan harapan masyarakat.

Sejumlah pengamat hukum menilai hak advokat untuk memilih dan mendampingi klien merupakan bagian dari sistem peradilan yang menjamin setiap orang memperoleh pembelaan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa figur publik harus siap menghadapi konsekuensi reputasi atas setiap keputusan profesional yang diambil.

Pada akhirnya, keputusan Hotman Paris mendampingi Febrie Adriansyah merupakan hak profesi yang dijamin hukum. Sementara itu, respons masyarakat menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap isu penegakan hukum, integritas pejabat, dan etika profesi di Indonesia. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com