Beritabanten.com – Rabu, 15 Juli 2026, Kejaksaan Agung menjadi sorotan setelah mengubah penjelasan mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Perubahan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya konsistensi informasi dalam proses penegakan hukum.
Pada awalnya, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan setelah pelimpahan perkara dari Polri, Febrie masih berstatus sebagai saksi. Namun, pada hari yang sama, setelah dilakukan pembahasan internal, Kejaksaan Agung meralat penjelasan tersebut dan menegaskan bahwa status Febrie tetap sebagai tersangka.
Perubahan penjelasan resmi dalam hitungan jam bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele. Status saksi maupun tersangka merupakan status hukum yang membawa konsekuensi yuridis. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik semestinya telah melalui proses verifikasi yang matang sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
Publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana perbedaan penjelasan tersebut dapat terjadi. Apakah terdapat kekeliruan dalam memahami dokumen penyidikan, miskomunikasi di internal lembaga, atau hasil evaluasi lanjutan yang menghasilkan kesimpulan berbeda. Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar muncul dan layak dijawab secara terbuka sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan apakah perubahan penjelasan tersebut sepenuhnya merupakan hasil evaluasi internal atau terjadi setelah menguatnya sorotan publik terhadap inkonsistensi status hukum yang sempat disampaikan. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi yang secara rinci menguraikan penyebab perubahan tersebut sehingga ruang spekulasi di tengah masyarakat tetap terbuka.
Dari perspektif teori kepastian hukum (legal certainty), filsuf hukum Jerman Gustav Radbruch menempatkan kepastian hukum (Rechtssicherheit) sebagai salah satu dari tiga nilai dasar hukum selain keadilan (Gerechtigkeit) dan kemanfaatan (Zweckmäßigkeit). Kepastian hukum menghendaki agar negara berbicara secara konsisten melalui aparatnya sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukum seseorang.
Ketika dalam satu hari penjelasan resmi berubah dari saksi menjadi tersangka, yang menjadi perhatian bukan hanya substansi perkara, tetapi juga konsistensi institusi dalam menyampaikan informasi hukum. Kepastian hukum tidak hanya diwujudkan melalui putusan pengadilan, melainkan juga melalui ketepatan dan konsistensi setiap pernyataan resmi aparat penegak hukum.
Persoalan ini juga berkaitan dengan prinsip due process of law. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketelitian tidak hanya diperlukan dalam proses penyidikan, tetapi juga dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Kekeliruan mengenai status hukum seseorang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap integritas proses penegakan hukum.
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan, Kejaksaan Agung memikul tanggung jawab untuk menjaga profesionalisme dan kewibawaan lembaga. Ketelitian dalam memberikan keterangan kepada publik bukan semata persoalan komunikasi, melainkan bagian dari akuntabilitas institusi. Koreksi yang dilakukan dalam waktu singkat dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi internal sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.
Mengakui dan memperbaiki kekeliruan tentu merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, koreksi saja belum cukup. Publik juga berhak mengetahui penyebab terjadinya kekeliruan tersebut serta langkah-langkah yang akan ditempuh agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya mengenai status hukum Febrie Adriansyah. Yang lebih penting adalah bagaimana Kejaksaan Agung menjaga marwah institusi melalui ketelitian, konsistensi, dan kepastian hukum. Dalam negara hukum, kepercayaan publik dibangun bukan hanya melalui keberhasilan mengusut suatu perkara, tetapi juga melalui kemampuan institusi penegak hukum menjaga akurasi setiap tindakan dan setiap pernyataan resminya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan