Beritabanten.com – Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali memunculkan diskusi mengenai pentingnya mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena posisi Febrie sebelumnya berada di garis depan dalam penanganan berbagai kasus korupsi besar selama menjabat sebagai Jampidsus. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran dirinya dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan kepercayaan terhadap proses hukum yang berjalan.

Perkembangan kasus tersebut kemudian menghadirkan pertanyaan mendasar dalam sistem hukum modern: bagaimana memastikan para penegak hukum yang memiliki kewenangan besar tetap berada dalam koridor hukum?

Dalam teori Principal-Agent, masyarakat memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan fungsi negara, termasuk melakukan penyidikan, penyitaan aset, pengembalian kerugian negara, serta pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang efektif.

Sebab, kewenangan tanpa pengawasan dapat menciptakan peluang penyalahgunaan kekuasaan. Aparat yang diberi mandat untuk memberantas korupsi tetap merupakan bagian dari sistem yang harus diawasi dan dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan pelanggaran.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang penegak hukum berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp100 triliun, capaian tersebut tentu menjadi prestasi besar. Namun, apabila dalam proses pengelolaan aset tersebut terdapat penyimpangan sebesar Rp1 triliun, nilai kerugian tersebut tetap sangat besar bagi negara dan masyarakat.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan konsep moral hazard, yaitu situasi ketika seseorang yang memiliki kewenangan dan akses besar mengambil keputusan yang menguntungkan dirinya karena merasa risiko pengawasan terhadap tindakannya rendah.

Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya dilihat dari jumlah aset yang berhasil disita atau banyaknya perkara yang berhasil diungkap. Aspek penting lainnya adalah memastikan seluruh proses berjalan transparan, dapat diaudit, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Kasus yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum menjadi pengingat bahwa tidak boleh ada lembaga maupun individu yang berada di atas hukum. Justru ketika aparat penegak hukum menghadapi proses hukum, kemampuan institusi dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi ujian terhadap integritasnya sendiri.

Prinsip equality before the law menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum juga harus tunduk pada standar hukum yang sama apabila diduga melakukan pelanggaran.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan aparat yang kuat dalam menindak pelaku kejahatan, tetapi juga sistem pengawasan yang kuat terhadap aparat itu sendiri. Sebab kepercayaan publik terhadap hukum tidak hanya dibangun dari keberhasilan menangkap pelaku korupsi, tetapi juga dari keyakinan bahwa para penjaga hukum tetap berada dalam pengawasan dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (Red).

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com