Beritabanten.com – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan keyakinannya bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani penahanan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Hinca saat menanggapi perkembangan penyidikan yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Menurutnya, penahanan menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya pada perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Hinca menilai setiap tersangka harus diperlakukan sama tanpa memandang jabatan maupun latar belakang. Ia menyatakan optimistis penyidik akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, keputusan untuk melakukan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan tidak dilakukan secara otomatis setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, penahanan merupakan upaya paksa yang bertujuan menjamin kelancaran proses penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun mengulangi tindak pidana. Karena itu, penahanan bukan merupakan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga Senin (13/7/2026), Febrie Adriansyah diketahui masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan penyidik. Sementara itu, proses penyidikan masih terus berlangsung dan belum ada pengumuman resmi mengenai keputusan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan