Beritabanten.com – Pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi terkait pengangkatan sejumlah pendukung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke posisi pemerintahan kembali memunculkan diskusi mengenai batas antara kepercayaan politik dan prinsip profesionalisme dalam tata kelola negara.

Melalui akun X pribadinya pada Sabtu (11/7/2026), Teddy mempertanyakan kritik terhadap penempatan tim sukses ke berbagai jabatan pemerintahan. Ia menyebut praktik serupa juga pernah terjadi pada pemerintahan sebelumnya sehingga menurutnya persoalan tersebut tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pemerintahan saat ini.

Perdebatan muncul setelah sejumlah relawan dan anggota tim kampanye Prabowo-Gibran mendapatkan posisi strategis, salah satunya terkait pengangkatan Ginka Febriyanti Ginting sebagai Komisaris PT Pertamina Retail. Kebijakan tersebut kemudian mendapat perhatian publik karena menyangkut isu profesionalisme, tata kelola BUMN, serta potensi praktik politik balas jasa.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk memilih orang-orang yang dipercaya mengisi sejumlah posisi strategis. Namun, kewenangan tersebut tetap berhadapan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pentingnya kompetensi dan integritas pejabat yang dipilih.

Dalam teori Merit System yang dikembangkan Max Weber, pengisian jabatan publik idealnya didasarkan pada kemampuan, pengalaman, kualifikasi, serta rekam jejak seseorang. Prinsip tersebut bertujuan agar jabatan diberikan kepada individu yang mampu menjalankan tanggung jawab secara profesional.

Sebaliknya, praktik pemberian jabatan berdasarkan kedekatan politik dikenal sebagai Spoils System atau Patronage System. Sistem tersebut pernah berkembang dalam sejarah politik Amerika Serikat, tetapi kemudian banyak dikritik karena dinilai berpotensi melemahkan profesionalisme birokrasi dan membuka ruang konflik kepentingan.

Karena itu, kritik terhadap pengangkatan tim sukses tidak semata-mata berkaitan dengan latar belakang politik seseorang. Hal utama yang menjadi perhatian adalah apakah proses seleksi tetap mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan lembaga yang akan dipimpin.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan BUMN. Posisi komisaris memiliki tanggung jawab strategis dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, memastikan kepatuhan, mengelola risiko, serta menjaga keberlangsungan bisnis. Oleh sebab itu, kompetensi dan pengalaman menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas pengawasan.

Selain itu, konsep New Public Management (NPM) menekankan bahwa pemerintahan modern perlu mengutamakan efektivitas, profesionalisme, dan pencapaian kinerja. Jabatan publik idealnya diukur berdasarkan kemampuan menghasilkan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya berdasarkan kedekatan politik.

Dengan demikian, perdebatan mengenai penempatan tim sukses di jabatan pemerintahan bukan hanya persoalan mengenai boleh atau tidaknya pendukung politik mendapatkan posisi strategis. Isu utamanya adalah bagaimana memastikan setiap pengangkatan tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, meritokrasi, dan kepentingan publik.

Kemenangan dalam pemilu memang memberikan mandat politik kepada Presiden untuk membentuk pemerintahan. Namun, kepercayaan politik tersebut perlu berjalan seiring dengan standar profesional agar jabatan publik benar-benar diisi oleh orang yang memiliki kapasitas terbaik untuk menjalankan tugas negara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com