Beritabanten.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemberian insentif tambahan bagi kepala daerah yang bersumber dari persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu cara untuk mendorong kepala daerah meningkatkan kinerja sekaligus mengurangi potensi terjadinya korupsi di pemerintahan daerah.
Gagasan itu muncul di tengah masih adanya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi, baik melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun proses hukum lainnya. Menurut Tito, pemberian insentif dapat menjadi motivasi agar kepala daerah lebih fokus meningkatkan pendapatan daerah tanpa melakukan praktik penyimpangan.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah korupsi kepala daerah memang terjadi karena penghasilan mereka dianggap belum mencukupi?
Secara aturan, kepala daerah sebenarnya telah menerima sejumlah komponen pendapatan, mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan, biaya operasional, hingga berbagai fasilitas kedinasan seperti rumah dinas, kendaraan dinas, perjalanan dinas, dan fasilitas pendukung lainnya.
Karena itu, persoalan korupsi tidak dapat dilihat hanya dari sisi besarnya pendapatan. Dalam teori Economics of Crime yang dikembangkan ekonom peraih Nobel Gary Becker, seseorang memang akan mempertimbangkan keuntungan dan risiko ketika melakukan tindakan ilegal. Pendapatan yang lebih tinggi dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung apabila seseorang kehilangan jabatan atau reputasi akibat melakukan kejahatan.
Dari sudut pandang tersebut, pemberian insentif bisa menjadi salah satu instrumen untuk membangun motivasi dan mengurangi dorongan melakukan penyimpangan.
Namun, teori ekonomi tersebut bukan satu-satunya cara menjelaskan fenomena korupsi.
Pakar antikorupsi Robert Klitgaard menjelaskan bahwa korupsi lebih sering muncul karena kombinasi antara besarnya kekuasaan, luasnya kewenangan mengambil keputusan, serta lemahnya pengawasan. Melalui rumus yang dikenal luas:
Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability
Klitgaard menjelaskan bahwa peluang korupsi meningkat ketika seorang pejabat memiliki kendali besar atas sumber daya publik, memiliki ruang diskresi yang luas, tetapi tidak diimbangi dengan sistem akuntabilitas yang kuat.
Fakta di Indonesia juga menunjukkan bahwa penghasilan tinggi tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari korupsi. Sejumlah pejabat publik dengan fasilitas dan pendapatan besar tetap pernah terseret perkara hukum akibat penyalahgunaan kewenangan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan pejabat, tetapi juga menyangkut integritas pribadi, budaya organisasi, sistem pengawasan, transparansi, serta kepastian penegakan hukum.
Jika tujuan utama insentif tersebut adalah meningkatkan PAD, maka skema berbasis kinerja dapat menjadi pilihan. Namun indikator keberhasilan harus dirancang secara jelas agar tidak sekadar mendorong kepala daerah mengejar peningkatan pendapatan tanpa mempertimbangkan dampaknya kepada masyarakat.
Ukuran kinerja dapat mencakup peningkatan PAD yang sehat, efisiensi belanja daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, kemudahan investasi, transparansi anggaran, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, apabila insentif diberikan dengan asumsi bahwa tambahan penghasilan otomatis akan mencegah korupsi, maka pendekatan tersebut belum menyentuh akar masalah. Sebab seseorang yang memiliki peluang menyalahgunakan kekuasaan tetap dapat melakukan korupsi meskipun telah memperoleh penghasilan yang besar.
Pada akhirnya, usulan Mendagri Tito Karnavian dapat menjadi salah satu instrumen dalam mendorong kinerja kepala daerah. Namun, pemberantasan korupsi di daerah tetap membutuhkan fondasi yang lebih kuat, yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan efektif, transparansi anggaran, dan penegakan hukum yang konsisten.
Sebab persoalan korupsi bukan hanya tentang berapa besar penghasilan seorang pejabat, tetapi tentang bagaimana kekuasaan tersebut digunakan dan diawasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan