Beritabanten.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru terkait distribusi barang bersubsidi dengan mengarahkan seluruh penyalurannya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa berbagai barang subsidi, termasuk pupuk bersubsidi dan LPG 3 kilogram, harus disalurkan melalui koperasi desa.
“Saya ambil keputusan, semua barang subsidi harus disalurkan kepada rakyat melalui Koperasi Desa Merah Putih. Harus. Saya katakan ini harus,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, kebijakan tersebut bertujuan memperbaiki sistem distribusi subsidi yang selama ini dinilai masih menghadapi berbagai persoalan. Pemerintah menilai terdapat kebocoran dalam penyaluran pupuk bersubsidi, LPG 3 kilogram, hingga sejumlah komoditas lain yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
Melalui KDMP, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai saluran distribusi subsidi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Koperasi tersebut dirancang untuk mengelola berbagai layanan seperti toko sembako, apotek desa, gudang logistik, layanan simpan pinjam, hingga fasilitas penyimpanan hasil pertanian dan perikanan.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah memusatkan distribusi subsidi melalui koperasi otomatis mampu menyelesaikan persoalan lama, atau justru memindahkan titik rawan penyimpangan ke tempat baru?
Dalam teori Supply Chain Management, pemangkasan rantai distribusi memang dapat meningkatkan efisiensi. Semakin pendek jalur distribusi, semakin kecil peluang terjadinya permainan harga, biaya tambahan yang tidak perlu, maupun kebocoran akibat banyaknya perantara.
Dari sudut pandang tersebut, koperasi desa sebagai penghubung langsung antara pemerintah, produsen, dan masyarakat memiliki potensi untuk memperbaiki distribusi subsidi. Petani, nelayan, maupun masyarakat desa dapat memperoleh akses yang lebih dekat terhadap barang yang mereka butuhkan.
Konsep tersebut juga sejalan dengan teori Transaction Cost Economics yang diperkenalkan Oliver Williamson. Penyederhanaan mekanisme distribusi dapat mengurangi biaya transaksi sehingga sistem menjadi lebih efisien apabila lembaga pelaksananya mampu bekerja secara profesional.
Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada desain sistem, melainkan juga kapasitas lembaga yang menjalankannya.
Dalam teori Good Governance, sebuah institusi membutuhkan tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta sumber daya manusia yang kompeten agar kewenangan yang diberikan dapat dijalankan secara efektif.
Kekhawatiran muncul apabila koperasi yang belum sepenuhnya siap secara organisasi langsung diberikan tanggung jawab mengelola berbagai program strategis. Pengelolaan subsidi membutuhkan sistem administrasi yang kuat, pencatatan yang akurat, kemampuan manajemen distribusi, serta mekanisme pengawasan yang ketat.
Douglas North melalui konsep Institutional Capacity menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah lembaga tidak hanya ditentukan oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh kemampuan institusi tersebut menjalankan fungsi yang dipercayakan kepadanya.
Jika kapasitas organisasi belum memadai, maka risiko penyimpangan tidak otomatis hilang. Masalah distribusi yang sebelumnya terjadi pada rantai lama bisa saja berpindah ke titik baru apabila koperasi tidak memiliki sistem pengendalian yang baik.
Hal tersebut juga berkaitan dengan teori Risk Management. Penambahan fungsi besar kepada sebuah organisasi tanpa diikuti peningkatan sumber daya, modal kerja, teknologi, dan pengawasan dapat meningkatkan risiko kegagalan operasional.
Namun, apabila KDMP benar-benar dibangun dengan prinsip profesionalisme, didukung pengurus yang kompeten, sistem digital yang transparan, audit berkala, serta pengawasan publik yang kuat, kebijakan tersebut memiliki peluang menjadi terobosan dalam memperkuat ekonomi desa.
Dengan demikian, persoalan utama bukan semata-mata apakah subsidi disalurkan melalui koperasi atau tidak. Tantangan sebenarnya adalah memastikan apakah koperasi tersebut memiliki kapasitas yang lebih baik dibandingkan sistem distribusi sebelumnya.
Pada akhirnya, memindahkan jalur distribusi tidak otomatis menghilangkan kebocoran. Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih akan ditentukan oleh kualitas tata kelola, integritas pengelola, dan kemampuan pemerintah membangun sistem pengawasan yang mampu memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jika berhasil, KDMP dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi desa. Namun jika persiapan kelembagaannya lemah, kebijakan yang bertujuan menutup kebocoran justru berisiko hanya memindahkan lokasi persoalan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan