Beritabanten.com – Polemik pengangkatan tim sukses (timses) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke sejumlah jabatan pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi perbincangan publik. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi sebelumnya menilai tidak ada persoalan apabila orang-orang yang telah mendukung dan membantu kemenangan Presiden kemudian dipercaya mengemban tanggung jawab dalam pemerintahan.

Pernyataan tersebut memunculkan dua pandangan di masyarakat. Sebagian menilai penempatan tim sukses sebagai pejabat berpotensi menjadi bentuk politik balas jasa. Namun, pandangan lain menilai keterlibatan pendukung politik dalam pemerintahan merupakan hal yang wajar selama mereka memiliki kapasitas dan memenuhi standar profesional.

Jika menggunakan ukuran yang sama, persoalannya tidak semata-mata terletak pada apakah seseorang pernah menjadi bagian dari tim pemenangan, melainkan apakah orang tersebut memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diberikan.

Sejumlah figur yang sebelumnya terlibat dalam tim kampanye juga dipercaya menduduki posisi strategis karena memiliki rekam jejak profesional. Rosan Roeslani, yang pernah menjabat Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, dipercaya menjadi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Sementara Erick Thohir, yang pernah memimpin Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, dipercaya memimpin Kementerian BUMN.

Kedua figur tersebut relatif mendapat penerimaan publik karena memiliki pengalaman panjang di dunia usaha, organisasi, dan manajemen profesional. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi standar penilaian terhadap figur lain yang juga berasal dari lingkungan tim pemenangan.

Dalam teori Merit System yang dikembangkan Max Weber, pengisian jabatan idealnya didasarkan pada kompetensi, integritas, pengalaman, dan kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas. Teori tersebut tidak melarang seseorang dengan latar belakang politik menduduki jabatan publik, tetapi menegaskan bahwa kedekatan politik tidak boleh menjadi satu-satunya dasar pengangkatan.

Sementara itu, teori Principal-Agent menjelaskan bahwa seorang pemimpin membutuhkan orang-orang yang tidak hanya memiliki kemampuan, tetapi juga memahami visi dan arah kebijakan yang ingin dijalankan. Dalam sistem presidensial, hubungan kepercayaan antara Presiden dan pejabat yang membantunya menjadi salah satu faktor dalam menjalankan program pemerintahan.

Di sisi lain, tidak semua anggota tim sukses memiliki latar belakang yang sama. Sebagian berasal dari kalangan akademisi, profesional, pengusaha, mantan birokrat, maupun tokoh masyarakat yang telah memiliki pengalaman sebelum terlibat dalam proses politik.

Karena itu, status sebagai tim sukses tidak dapat otomatis dianggap sebagai kelemahan maupun keunggulan. Seorang mantan anggota tim pemenangan tetap harus diuji melalui kapasitas, rekam jejak, dan kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang dipercayakan.

Sebaliknya, jabatan publik juga tidak semestinya diberikan hanya karena seseorang pernah berjuang dalam kontestasi politik. Apabila tidak memiliki kemampuan yang relevan, kritik masyarakat menjadi bagian penting dari pengawasan terhadap penggunaan kewenangan pemerintah.

Pada akhirnya, standar penilaian terhadap pejabat publik harus diterapkan secara konsisten. Pengangkatan seseorang tidak cukup dinilai dari apakah ia dekat dengan kekuasaan atau tidak, tetapi dari apakah ia memiliki kemampuan, integritas, dan profesionalisme untuk menjalankan amanah.

Presiden memang memiliki kewenangan dalam menentukan orang-orang yang dipercaya membantu pemerintahannya. Namun, legitimasi kebijakan tersebut akan semakin kuat apabila setiap keputusan pengangkatan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip meritokrasi dan kepentingan publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com