Beritabanten.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rangkaian kunjungan kelembagaan ke Markas Besar TNI di Cilangkap dan Kejaksaan Agung RI, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus menegaskan pentingnya soliditas lembaga negara.

Di Mabes TNI, Kapolri disambut langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, serta para Kepala Staf Angkatan. Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan kerja sama antara TNI dan Polri sebagai dua institusi utama dalam menjaga keamanan serta kedaulatan negara.

Setelah melakukan kunjungan ke Mabes TNI, Kapolri melanjutkan agenda ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan kedua pimpinan lembaga penegak hukum tersebut menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah dinamika perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Secara resmi, Polri dan Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi dan penguatan koordinasi kelembagaan. Namun, momentum pertemuan tidak terlepas dari perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus Febrie yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026), kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perkembangan tersebut memunculkan berbagai spekulasi publik mengenai hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam perspektif Symbolic Politics, pertemuan terbuka antar-pimpinan lembaga memiliki makna komunikasi publik. Gestur seperti berjabat tangan, duduk bersama, dan menunjukkan hubungan kelembagaan yang baik dapat menjadi pesan bahwa koordinasi antarinstansi tetap berjalan meskipun terdapat proses hukum yang melibatkan pejabat dari salah satu institusi.

Sementara itu, teori Institutional Coordination menekankan bahwa kerja sama antarorganisasi negara menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pemerintahan. Komunikasi langsung antar-pimpinan lembaga dapat membantu mengurangi potensi kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, penguatan koordinasi antarlembaga tetap harus berjalan seiring dengan prinsip independensi penegakan hukum. Dalam konsep Rule of Law, setiap institusi memiliki kewenangan masing-masing yang harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Polri tetap memiliki kewenangan dalam proses penyidikan, Kejaksaan menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangannya, sementara proses peradilan tetap menjadi ruang bagi pengujian hukum secara objektif.

Dengan demikian, pertemuan Kapolri dengan Panglima TNI dan Jaksa Agung dapat dipahami sebagai upaya memperkuat pesan stabilitas serta sinergi antarinstansi. Di sisi lain, publik tetap menaruh harapan agar koordinasi kelembagaan berjalan beriringan dengan proses hukum yang independen, terbuka, dan berintegritas. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com