Beritabanten.com – Kejaksaan Agung mengakui adanya permintaan kepada TNI untuk mempertebal pengamanan kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan pengamanan terhadap pimpinan Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pelibatan unsur TNI dalam pengamanan bersifat normatif dan memiliki dasar kerja sama kelembagaan antara Kejaksaan dan TNI.
Secara kelembagaan, kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan telah berjalan melalui Nota Kesepahaman tahun 2023 yang mencakup penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. Selain itu, terdapat Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelindungan negara terhadap jaksa yang menjadi salah satu dasar penguatan perlindungan terhadap aparat penegak hukum tersebut.
Namun, penambahan pengamanan terhadap kediaman Jampidsus menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah meningkatnya sorotan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi serta dinamika hubungan antarinstansi penegak hukum.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan pengamanan diperkuat, termasuk apakah terdapat ancaman tertentu yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil langkah tersebut.
Dalam perspektif keamanan, peningkatan pengamanan biasanya dilakukan ketika negara menilai terdapat potensi ancaman yang membutuhkan perlindungan tambahan. Karena itu, keterbukaan mengenai dasar pengamanan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kehadiran personel TNI dalam pengamanan pejabat Kejaksaan juga menjadi sorotan karena dapat memunculkan persepsi adanya rivalitas antar lembaga, terutama apabila dikaitkan dengan dinamika penanganan perkara yang melibatkan institusi penegak hukum lainnya.
Meski demikian, belum terdapat pernyataan resmi yang menyatakan adanya konflik terbuka antara TNI, Polri, maupun Kejaksaan Agung. Pelibatan TNI dalam pengamanan juga disebut sebagai bagian dari tugas dukungan keamanan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa fungsi pengamanan tersebut tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap individu tertentu, melainkan semata-mata menjaga keamanan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sistem negara hukum, keterlibatan unsur militer dalam ruang penegakan hukum sipil perlu tetap berada dalam batas yang jelas, terukur, dan transparan. Pengamanan fisik tidak boleh mengganggu proses hukum maupun menciptakan persepsi bahwa ada institusi yang membangun perlindungan terhadap kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan hanya mengenai keberadaan personel yang melakukan pengamanan, tetapi bagaimana negara memastikan seluruh lembaga tetap bekerja sesuai kewenangan masing-masing dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan