Beritabanten.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp47 ribu per orang.

Zakat ini wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketua BAZNAS Kota Tangerang, Muhammad Aslie Elhusyairy menjelaskan bahwa zakat fitrah bertujuan untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dan membantu para mustahik atau penerima zakat.

“Zakat fitrah harus ditunaikan pada bulan Ramadan atau sebelum salat Idulfitri dan disalurkan kepada delapan kelompok penerima, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fii sabilillah dan ibnu sabil,” ujar Aslie.

Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Besaran Zakat Fidyah Kota Tangerang

Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Tangerang juga menetapkan besaran zakat fidyah sebesar Rp60 ribu per hari. Zakat ini wajib dibayarkan oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti orang tua lanjut usia, orang sakit parah serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya.

“Fidyah merupakan bentuk ganti rugi bagi mereka yang tidak bisa berpuasa. Pembayaran ini penting untuk membantu mereka yang membutuhkan, terutama menjelang Idulfitri,” tambah Aslie.

Penyaluran Zakat bagi Mustahik

Zakat yang dikumpulkan oleh BAZNAS Kota Tangerang akan disalurkan kepada mereka yang berhak menerima, terutama anak yatim piatu serta fakir dan miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Berikut adalah delapan kelompok penerima zakat:

1. Fakir – Orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali.

2. Miskin – Orang berpenghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

3. Amil – Pengelola dan penyalur zakat yang juga berhak menerima zakat.

4. Mualaf – Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan.

5. Riqab – Hamba sahaya atau budak yang ingin membebaskan diri.

6. Gharim – Orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.

7. Fi Sabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dakwah dan jihad.

8. Ibnu Sabil – Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.

Dengan adanya zakat fitrah dan fidyah, diharapkan seluruh umat Islam, khususnya di Kota Tangerang, dapat merayakan Idulfitri dengan lebih bahagia dan penuh berkah. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com