Beritabanten.com – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon akan memberikan diskon sebesar 5 persen kepada wajib pajak yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) pada awal tahun hingga tanggal 20 Februari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025.
Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengungkapkan bahwa diskon ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Pemberian diskon tersebut disampaikan usai acara Coffee Morning sekaligus penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon pada Senin (20/1/2025).
“Ini adalah kebijakan dari pemerintah, yang tertuang dalam Perwal Nomor 1 Tahun 2025, terkait dengan pemberian diskon kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 di awal tahun, sampai dengan tanggal 20 Februari 2025,” ucap Dana kepada wartawan.
Dana menjelaskan bahwa diskon 5 persen ini berlaku khusus untuk ketetapan yang tercatat pada buku 4 dan buku 5, yang nominalnya di atas Rp2 juta.
Ia menekankan agar wajib pajak tidak hanya fokus pada besar persentase diskon, tetapi juga pada objek kewajiban pajak yang dibayarkan.
“Diskon ini berlaku untuk buku 4 dan buku 5, yang nominalnya di atas Rp2 juta. Jadi, jangan hanya melihat persentasenya, tetapi perhatikan objek kewajiban pajaknya,” tambah Dana.
Menurut Dana, kebijakan pemberian diskon ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Cilegon terhadap para wajib pajak yang telah membayar PBB setiap tahun. Dengan harapan, hubungan sinergi antara pemerintah dan sektor industri di Cilegon terus berjalan dengan baik.
“Diskon ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang selama ini sudah membayar pajak PBB tepat waktu. Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kota Cilegon dengan industri tetap terjaga,” pungkas Dana.
Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar PBB-P2 sebelum tanggal 20 Februari 2025 dan menikmati diskon yang telah disediakan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan