Beritabanten.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung terkait kasus korupsi komoditas timah. Vonis yang dijatuhkan berkisar antara 2 hingga 4 tahun penjara.

Terdakwa pertama, Amir Syahbana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan dalam putusan ini.

Sementara itu, terdakwa Rusbani mendapat vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Adapun terdakwa Suranto Wibowo divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan komoditas timah di Bangka Belitung, yang merugikan negara. Vonis ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam di Indonesia. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com