Beritabanten.com — Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Aipda Robig Zaenuddin, anggota Polrestabes Semarang, sebagai tersangka terkait kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17). Penetapan ini diumumkan setelah pihak Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggelar perkara terkait kasus pidana tersebut.

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa status Aipda Robig Zaenuddin naik dari terlapor menjadi tersangka setelah gelar perkara yang dilakukan pada Senin (9/12/2024). “Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Artanto.

Selain itu, Aipda Robig Zaenuddin juga telah dipecat sebagai anggota Polri melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada hari yang sama. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari tindakan disiplin atas perbuatannya.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat peran seorang anggota polisi dalam insiden penembakan yang melibatkan seorang siswa. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com